Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau menganggarkan Rp804,5 juta Tahun Anggaran 2022 untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin, agar penerima bantuan hukum mendapatkan akses terhadap keadilan.
"Selain mendapatkan akses keadilan, juga sebagai wujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp804,5 juta itu akan mendanai kasus litigasi dalam perkara pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara, yakni Rp658.000.000 dan kegiatan non litigasi sebesar Rp146.594.000.
Besaran anggaran bantuan hukum tersebut, katanya, disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.
"Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, " kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto.
Sedangkan sebanyak 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C), YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C), Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Inhu Rengat (C).
Ia menjelaskan, bahwa melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pujo berharap agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum. Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara.
"Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum," katanya.
Mekanisme dan syarat lebih rinci, katanya, daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id.
Pujo meminta seluruh PBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap. Pujo yakin PBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi terjamin kredibilitasnya.
"Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi," katanya.
Kemenkumhan Riau siapkan Rp804,5 juta untuk pendampingan hukum gratis, dan akses terhadap keadilan
"Kanwil Kemenkumham Riau akan memberikan tindakan tegas kepada organisasi bantuan hukum yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi," katanya.