Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pekanbaru terobsesi menjadi kota layak anak atau KLA, yakni kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak serta ramah terhadap kebutuhan anak.
"Pembangunan KLA berbasis hak anak, seperti diisyaratkan dalam Permen PP Nomor 11 Tahun 2011 antara lain dimulai dengan pembentukan gugus tugas dan pemenuhan lima kluster hak anak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat (PPM) KB Kota Pekanbaru Mutia Eriza dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, dalam persiapan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan pembentukan gugus tugas.
"Gugus tugas itu merupakan lembaga koordinatif yang beranggotakan perwakilan dan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif membidangi anak," katanya.
Anggota gugus tugas yang lainnya adalah juga unsur perguruan tinggi, organisasi non pemerintah yang berperan penting mendorong pemenuhan lima kluster hak anak tersebut.
Sedangkan lima kluster hak anak tersebut yang wajib dipenuhi adalah hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Selain itu juga, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
"Memang anak mempunyai 31 hak dasar yang patut diimplementasikan diantaranya hak untuk bermain,
berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, bebas beragama dan lainnya," katanya.
Dalam KLA hak-hak yang perlu dipenuhi harus melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Untuk menjadi KLA itu, katanya tanpa merinci persiapan anggaran pendukungnya, Kota Pekanbaru juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar anak-anak bisa bebas berkumpul dan berserikat, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, bebas untuk mendapatkan identitas diri, pendidikan, kesehatan, informasi
"Hal penting lainnya dalam menciptakan KLA dimana anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindak pelanggaran hukum, seperti dimanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB