Kemenhut Keluarkan Izin Restorasi Ekosistem di Riau

id kemenhut keluarkan, izin restorasi, ekosistem di riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kementerian Kehutanan menerbitkan izin konsesi kepada PT Gemilang Cipta Nusantara untuk mengelola kawasan rawa gambut melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Izin yang dikeluarkan untuk kawasan seluas 20.265 hektare, yang kemudian kami kelola dengan program Restorasi Ekosistem Riau," kata Direktur PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) Dian Novarina di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan sebenarnya telah menerbitkan lima IUPHHK RE seluas 219.000 hektare (ha), termasuk untuk PT GCN di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lokasi lain diantaranya terdapat di Jambi dan Kalimantan Timur.

Landasan hukum pengelolaan Restorasi Ekosistem Riau (RER) di Semenanjung Kampar adalah Kepmen No SK 395/Menhut-II/2012 yang akan berlaku selama 60 tahun.

"Dengan program RER ini kami membuka diri untuk ada kolaborasi dalam pengelolaannya, dan sejauh ini sudah ada dua LSM yang bersedia ikut serta untuk pelestarian flora dan fauna serta dari segi pengelolaan sosialnya," katanya.

Perlindungan terhadap kawasan itu dinilai sangat penting untuk menjaga masa depan Semenanjung Kampar yang berfungsi sebagai tidak hanya sebagai penyimpan karbon alami, melainkan juga terhadap bisnis industri kehutanan yang ada disekitarnya.

"Kalau dibiarkan rusak, seluruh kehidupan di Semenanjung Kampar termasuk kegiatan produksi kehutanan juga akan ikut hancur," katanya.

Penanggung jawab program RER Anthony Greer mengatakan bahwa hutan di Semenanjung Kampar merupakan salah satu ekosistem hutan rawa gambut terluas yang tersisa di Sumatera. Ekosistem hutan gambut Semenanjung Kampar merupakan kesatuan ekosistem rawa gambut yang memiliki kubah gambut (peat dome) sebagai daerah intinya.

"Kubah gambut tersebut memiliki peranan yang sangat penting bagi kelestarian tata air di seluruh ekosistem Semenanjung Kampar dan sebagai penyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar sehingga kondisi alamiah kubah tersebut harus dilindungi agar tidak mengalami kerusakan," katanya.

Dalam pengelolaannya, ia mengatakan RER juga akan melakukan reboisasi dan pengayaan kawasan yang sudah rusak. Dari luasan konsesi CGN, lanjutnya, sekitar 5.000 ha sudah rusak akibat perambahan dan pembalakan liar.

"Untuk tahap awal, kegiatan ini bukan berorientasi bisnis karena 50 persen untuk lingkungan dan 50 persen lagi untuk sosial. Namun, kedepannya saya percaya akan mendapat keuntungan ekonomi dari kandungan karbon didalamnya akan menghasilkan kompensasi dalam perdagangan karbon," ujarnya.

Ia mengatakan, RER akan mulai dijalankan pada bulan Juni setelah rencana kerja disetujui oleh pemerintah. Untuk tahap awal pelaksanaannya adalah berupa pembentukan satuan pengamanan dan inventarisasi flora dan fauna di daerah itu.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan bahwa kondisi ekosistem rawa gambut sangat penting untuk menjaga keseimbangan proses ekologis dan tata air untuk mendukung kelangsungan hidup dari berbagai jenis flora dan fauna.

"Selain memiliki fungsi hidrologis tata air dan penyimpan karbon atau carbon storage, Semenanjung Kampar juga sebagai habitat bagi satwa penting khususnya harimau Sumatera," katanya.