Sudah Saatnya KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus PON

id sudah saatnya, kpk terapkan, pasal tppu, di kasus pon

Sudah Saatnya KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus PON

Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan Gubernur Riau Rusli Zainal.

"KPK telah 'merampasan' harta-harta tersangka Djoko Susilo dan baiknya hal itu juga dilakukan terhadap tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal," kata Tama S Langkun selaku aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) kepada Antara yang menghubunginya per telepon, Selasa.

Tentunya, kata Tama, hal itu juga harus didahului dengan menelusuri harta atau aset kekayaan RZ (Rusli Zainal) yang mencurigakan atau diduga sebagai hasil dari kejahatan korupsi.

Menurut dia, penyitaan harta kekayaan tersangka korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang tepat untuk pemiskinan para pelaku korupsi.

Nah, demikian Tama, sebaiknya hal itu juga dilakukan terhadap tersangka kasus korupsi kehutanan Provinsi Riau yang langsung melibatkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Hal itu memang seharusnya dilakukan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan izin pengembangan lahan perkebunan terhadap sejumlah perusahaan di sana sangat fantastis," katanya.

Setelah dilakukan penelusuran aset, kata dia, maka sebaiknya KPK kemudian menjerat tersangka Rusli Zainal dengan pasal tentang korporasi dan pencucian uang yang tertera dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Maka dengan demikian, kata Tama, upaya penyitaan aset yang mencurigakan atau diduga sebagai hasil tindak kejahatan korupsi dapat segera dilakukan.

KPK di Jakarta sebelumnya sempat menyatakan akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus dugaan suap PON Riau dan dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan, Gubernur Riau Rusli Zainal, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada sangkaan tersebut.

"Kalau ditemukan bukti TPPU akan dikenakan (tindak pidana) pencucian uang, tapi belum ada kemungkinan pada saat ini," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Johan mengatakan saat ini dalam penyidikan KPK belum ditemukan adanya TPPU terhadap RZ. Saat ini menurut dia, KPK sedang menelusuri aset yang bersangkutan dalam mendukung proses penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau tersebut.