Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"KPK telah 'merampasan' harta-harta tersangka Djoko Susilo dan baiknya hal itu juga dilakukan terhadap tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal," kata Tama S Langkun selaku aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) kepada Antara yang menghubunginya per telepon, Selasa.
Tentunya, kata Tama, hal itu juga harus didahului dengan menelusuri harta atau aset kekayaan RZ (Rusli Zainal) yang mencurigakan atau diduga sebagai hasil dari kejahatan korupsi.
Menurut dia, penyitaan harta kekayaan tersangka korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang tepat untuk pemiskinan para pelaku korupsi.
Nah, demikian Tama, sebaiknya hal itu juga dilakukan terhadap tersangka kasus korupsi kehutanan Provinsi Riau yang langsung melibatkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Hal itu memang seharusnya dilakukan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan izin pengembangan lahan perkebunan terhadap sejumlah perusahaan di sana sangat fantastis," katanya.
Setelah dilakukan penelusuran aset, kata dia, maka sebaiknya KPK kemudian menjerat tersangka Rusli Zainal dengan pasal tentang korporasi dan pencucian uang yang tertera dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Maka dengan demikian, kata Tama, upaya penyitaan aset yang mencurigakan atau diduga sebagai hasil tindak kejahatan korupsi dapat segera dilakukan.
KPK di Jakarta sebelumnya sempat menyatakan akan mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka kasus dugaan suap PON Riau dan dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan, Gubernur Riau Rusli Zainal, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada sangkaan tersebut.
"Kalau ditemukan bukti TPPU akan dikenakan (tindak pidana) pencucian uang, tapi belum ada kemungkinan pada saat ini," kata juru bicara KPK Johan Budi.
Johan mengatakan saat ini dalam penyidikan KPK belum ditemukan adanya TPPU terhadap RZ. Saat ini menurut dia, KPK sedang menelusuri aset yang bersangkutan dalam mendukung proses penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau tersebut.
Berita Lainnya
Wapres Ma'ruf Amin minta TNI/Polri sudah saatnya tegas terhadap KKB
18 April 2023 10:26 WIB
PM Jepang Kishida: Sudah saatnya mencegah penurunan angka populasi
23 January 2023 16:23 WIB
Moeldoko: Sudah saatnya tanaman sorgum dibudidayakan secara luas
02 June 2022 15:20 WIB
Prof Boediono sebut sudah saatnya Bali harus bersiap cari andalan di luar pariwisata
29 January 2020 16:58 WIB
Sudah saatnya ada sanksi bagi pelanggar tata bahasa
16 September 2019 17:14 WIB
Sudah saatnya berbagi ruang dengan Gajah Sumatera
17 June 2019 9:47 WIB
Ma'aruf Amin: Sudah Saatnya perang darat, door to door, man to man marking
04 January 2019 19:55 WIB
Pj. Syahrial Abdi : Sudah Saatnya Masyarakat Kampar Kembali Bersatu
23 February 2017 15:55 WIB