Pekanbaru, (antarariau.com) - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang bagai wabah yang telah menggurita, layaknya bawang putih impor yang kini telah menguasai sekitar 90 persen pasar dalam negeri.
Berulangkali petugas dari Bea dan Cukai selalu menggagalkan upaya penyeludupan narkotika baik dari negara serumpun maupun negara jauh sekalipun.
Namun tetap saja, barang haram itu berhasil "nyungsep" dan meracuni sebagian warga negara ini bahkan hingga ke seluruh kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, pengangguran, kuli bangunan, jaksa, dan bahkan polisi hingga pegawai negeri.
Tidak jarang, pelaku pengedarnya juga dari ragam kalangan itu, bahkan ibu rumah tangga serta aparat penegak hukum dan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Miris...!!!
Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan mencatat angka prevalensi dari penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 3,7 hingga 4,7 juta penduduk Indonesia yang menjadi pecandu barang haram itu.
Besarnya angka tersebut menyebabkan kerugian material bagi negara sebesar Rp48,2 triliun. Hal itu karena disepanjang tahun 2012, terdapat sebanyak 26.458 kasus narkoba yang terdiri dari 17.620 kasus narkotika, 1.599 kasus psikotropika, serta 7.239 kasus zat adiktif. Sementara, jumlah tersangka yang terkait kasus narkoba ini mencapai 32.743 orang.
Dilain pihak, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) mencatat sebanyak 50 orang per hari meninggal akibat mengkonsumsi narkoba. (bersambung)