PN Pekanbaru: Eksekusi ruko sudah berkekuatan hukum tetap

id Pn pekanbaru, sengketa ruko, eksekusi ruko

PN Pekanbaru: Eksekusi ruko sudah berkekuatan hukum tetap

Humas PN Pekanbaru Tommy Manik. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa hukum pemilik ruko Gland Yan Nussy menyebutkan proses perobohan ruko tujuh pintu di kawasan Parit Indah Kota Pekanbaru, Kamis, ilegal sebab tidak memenuhi proses hukum yang tetap.

Namun Humas Pengadilan Negeri PekanbaruKelas IA Tommy Manik membantah hal tersebut.

Tommy menyebutkan eksekusi yang dilakukan merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tahapan untuk melakukan eksekusi sudah dilaksanakan semua, mulai dari permohonan eksekusi hingga peringatan kepada para pihak, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan hari ini terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kebetulan perkara itu sudah sampai tahap peninjauan kembali, artinya sudah Inkracht," sebutnya.

Baca juga: Terlibat sengketa, ruko mewah tujuh pintu di Parit Indah Pekanbaru dirobohkan

Inkracht sendiri merupakan putusan yang mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dan dilaksanakan oleh juru sita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

Tommy melanjutkan, sebelumnya gugatan baru juga sudah ada, namun dinyatakan tidak diterima. Kemudian untuk menyelesaikan perkara maka dilakukan eksekusi.

"Intinya pelaksanaan itu berdasarkan kekuatan hukum tetap sehingga juru sita hari ini dapat melakukan eksekusi terhadap perkara tersebut," ucapnya.

Senada dengan Tommy, Kuasa hukum penggugat Renta Manullang mengatakan pihaknya telah melalui proses hukum yang ada. Proses eksekusi dijalankan sesuai prosedur yang ada di pengadilan.

"Setengah tahun yang lalu kami sudah memberikan surat peringatan kepada para penyewa di sini, tapi kalau mereka tetap mau memperpanjang sewa itu urusan mereka, bukan urusan penggugat," pungkas Renta.

Baca juga: Tujuh ruko terbakar saat Idul Adha