Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Bustarizal

id ada aktor, intelektual dibalik, kasus bustarizal

Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Bustarizal

Pekanbaru (antarariau.com) - Pakar Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latief mengindikasikan ada aktor intelektual dibalik kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru tahun 2009-2010 dengan tersangka Bustarizal.

"Terlebih banyak kejanggalan-kejanggalan atas penerbitan surat kematian DPO Bustarizal. Dimana surat rekomendasi dari Ketua Rukun Tetangg (RT) dan dengan yang dikeluarkan pihak kelurahan, mencantumkan tanggal kematian berbeda," kata Syahrul kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu siang.

Rekomendasi surat kematian yang dikeluarkan RT/RW dengan Nomor 05/RT2-RW1/5/2010 itu mencantumkan Bustarizal meninggal dunia pada Selasa, tanggal 22 Desember 2010 karena sakit di Arab Saudi.

Sementara yang diterbitkan oleh Lurah Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dengan Nomor 02/474.3-Kel/i/2010 justru berlawanan, dimana tercatat Bustarizal wafat pada Selasa, tanggal 22 Desember 2009.

Hal demikian, kata dia, sudah cukup kuat untuk aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena kabar kematian buronan itu terbukti fiktif.

Pada kasus ini ini, demikian Syahrul, aparat kepolisian sebaiknya lebih profesional dengan menunjukkan kinerja proaktif.

"Masakan lebih dulu masyarakat mengetahui keberadaan Butarizal. Hal demikian juga aneh dan menimbulkan opini publik yang tentunya menyudutkan Lembaga Polri," katanya.

Pada kasus ini, menurut dia, juga ada unsur kelalaian dari berbagai pihak, baik pemerintah di kelurahan, lembaga tempat pekerja Bustarizal, dan kepolisian yang kurang sigap.

Kesalahan dikelurahan, bahkan menurut dia bisa diindikasikan pada unsur kesengajaan karena administrasi negara bisa-bisanya salah kaparah.

Kemudian di pihak Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau tempat Bustarizal bekerja, menurut Syahrul, juga ada unsur keteledoran.

Kalau memang salah satu stafnya telah menjadi buronan polisi atau telah dikabarkan meninggal dunia, demikian Syahrul, seharusnya telah melakukan upaya-upaya pemecatan atau penghapusan satatus kepegawaian yang bersangkutan.

"Namun faktanya kan' tidak. Bustarizal masih terdaftar sebagai karyawan golongan III C di lembaga itu dan diindikasi gajinya masih tetap saja dikeluarkan," katanya.

Kemudian di lembaga Polri, menurut dia ada dua opsi. Yang pertama, katanya, yakni lemahnya intelejen Polri dan kedua kemungkinan ada oknum yang turut bekerjasama dalam upaya pelarian Bustarizal.

Oknum tersebut yang kemudian menurut Syahrul menjadi salah satu aktor intelektual dibalik menghilangnya buronan.

"Memang, untuk mengungkap kasus ini, aparat harus terlebih dahulu menangkap Bustarizal selaku saksi primer. Namun juga dalam dua tahun upaya itu tidak pernah berhasil, artinya ada kesalahan di lembaga Polri," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)