Pekanbaru (antarariau.com) - Ketua Komisi III DPR-RI I Gede Pasek Suardika mengatakan bakal mempelajari kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau dengan tersangka buron, Bustarizal.
"Kasusnya rumit dan kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," kata Pasek yang dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Kamis pagi.
Bustarizal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun 2010 dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Namun kasus ini sempat dibekukan setelah pihak keluarga buronan menyatakan Bustarizal telah meninggal dunia di Mekkah saat Umroh di tahun yang sama.
"Untuk mengomentarinya dan apa tindakan yang bakal dilakukan, butuh pemahaman atas kasus tersebut. Jadi kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru kepada wartawan menyatakan kasus pemalsuan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) tahun 2010 dengan tersangka Bustarizal tidak pernah dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menurut dia, karena banyak kejanggalan-kejanggalan dengan surat kematian yang diterbitkan di kampung halaman tersangka, Sumatra Barat, dan di lingkungan tempat tinggal Bustarizal di Jalan Delima VII, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Hermansyah juga menyatakan, hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dari Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau yang ditandatangani oleh Kepala LPMP Riau Drs H Zainal Arifin tertanggal 7 Mei 2010, pembayaran gaji tersangka terhitung mulai 01 Juni 2010 telah dihentikan sementara.
Keterangan itu bertentangan dengan hasil penelusuran ANTARA beberapa waktu lalu. Dimana Bustarizal sampai dengan tanggal 16 Januari 2013 masih terdaftar sebagai peserta PT Taspen Cabang Pekanbaru. Begitu juga di PT Askes, buronan ini juga masih terdaftar sebagai peserta aktif.
Dengan demikian, menurut ahli, itu artinya gaji Bustarizal masih tetap dikeluarkan karena pemotongan asuransi kesehatan dan asuransi kematian di dua lembaga itu dilakukan dari gaji yang bersangkutan melalui LPMP Riau.
Kemudian, sampai dengan tanggal 23 Januari 2012, status kepegawaian Bustarizal di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata masih aktif.
Nomor Induk Pegawai (NIP) Bustarizal juga belum diblokir, yang artinya sangat memungkinkan gaji dan kenaikan pangkat atau golongan sang buronan bisa terjadi kapan saja. ***2*** (T.KR-FZR)