Pekanbaru, (antarariau.com) - Kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) terhadap 1.820 guru tahun 2010 melibatkan terangka staf Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, Bustarizal bakal dibuka kembali dan dikembangkan.
"Ragam bukti-bukti yang baru akan dijadikan pedoman kuat untuk kasus ini dibuka kembali tidak harus menunggu ditangkapnya tersangka buron Bustarizal," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Senin.
Terkait penemuan seorang pria mirip dengan Bustarizal beberapa waktu lalu, demikian Hermansyah, pihaknya juga telah memberitahukannya kepihak penyidik.
"Pihak penyidik kemudian mengindikasikan secara kuat benar Bustarizal masih hidup dan bakal kembali dilakukan perburuan untuk DPO ini," katanya.
Dengan berbagai bukti-bukti dimana Bustarizal yang sebelumnya dilaporkan telah meninggal dunia saat Umroh di Mekkah ternyata masih hidup dan sehat bahkan aktif menerima gaji dari LPMP, kata dia, maka selayaknya kasus ini dikembangkan.
"Pemeriksaan juga bisa dilakukan terhadap sejumlah oknum pejabat LPMP yang menyetujui pengeluaran gaji tersangka buron itu," katanya.
Penelusuran sebelumnya menyebutkan gaji Bustarizal selama beberapa tahun terakhir sejak dinyatakan meninggal dunia, masih tetap dikeluarkan oleh LPMP Riau.
Seorang staf LPMP Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika gaji buronan itu masih aktif, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum "orang dalam" LPMP Riau khusus pejabat bagian keuangan PLMP Riau.
Hal itu menurut dia dikarenakan gaji seorang PNS baru bisa dicairkan, jika ada atau dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dimana prosesnya diawali dari LPMP Riau untuk kemudian diajukan ke KPPN yang memerintahkan perusahaan perbankan untuk pencairan gaji seorang PNS itu.
Terkait gaji buronan "hidup kembali" yang masih aktif itu, kata dia, maka bendaharawan gaji LPMP Riau turut terlibat atau setidaknya mengetahui hal itu.
Kemudian oknum lainnya yang menurut dia patut diindikasi terlibat yakni Kepala Sub Bagian Umum LPMP Riau dan penanggungjawab urusan kepegawaianpada Sub Bagian Umum LPMP Riau.
Pasalnya, kata dia, syarat seorang PNS baru bisa menerima gaji jika dibuatkan rekap daftar kehadirannya setiap bulan oleh penanggungjawab urusan kepegawaian dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian LPMP Riau.
Begitu juga, kata dia, oknum Kepala LPMP Riau yang lama atas nama Drs Zainal Arifin MMmaupun Kepala LPMP Riau yang sekarang atas nama Dra Daci Mardiani MPd, juga patut diduga terlibat.
Karena semua proses administrasi, menurut dia, secara aktif wajib diketahui oleh Kepala LPMP Riau dan bahkan menandatangani seluruh surat menyurat dalam proses administrasi seluruh keuangan termasuk gaji pegwainya.
Selain itu, kata dia, jika Bustarizal menerima gaji, berarti yang bersangkutan juga menerima uang makan setiap bulannya yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.