Adakah Oknum Aparat Main Mata Dengan Arwah Buron Kasus LPMP ?

id adakah oknum aparat main mata dengan arwah buron kasus lpmp

Adakah Oknum Aparat Main Mata Dengan Arwah Buron Kasus LPMP ?

Pekanbaru (antarariau.com) - Ada yang aneh dengan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau. Bagaimana tidak, kasus yang mencuat sejak tahun 2010 ini sampai sekarang tak jelas ujung pangkalnya.

Logisnya wajar ketika publik beropini, ada oknum polisi main mata dengan tersangkanya. Atau malah ada perjanjian khusus dengan arwah sang buron sekaligus juru kunci kasus terebut, Bustarizal alias Bastarizal.

Pria buron itu sebelumnya dikabarkan telah meninggal dunia sejak tahun 2010 di Mekkah saat menjalankan Umroh. Namun faktanya, Kementerian Agama membantahnya.

Paranya lagi, wajah pria yang mirip bahkan serupa dengan buronan ini kerap saja berkeliaran di Pekanbaru. Bahkan terakhir, Bustarizal tampak tengah mengurus sesuatu di Bank Riau dan Kepulauan Riau yang jaraknya hanya 200 meter dari Markas Polda Riau. Pertanyaannya, kemana anggota polisi yang berjumlah lebih dari 5.000 personel itu ?

Namun muncul pertanyaan lainnya, apakah benar itu Bustarizal atau hanya seorang pria yang kebetulan mirip saja ?

Berikut hasil penelusuran ANTARA ;

Bustarizal, buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau dikabarkan telah meninggal dunia, namun faktaya masih terdaftar sebagai peserta aktif di PT Taspen.

"Kalau dilihat dari data peserta Taspen, atas nama Bustarizal masih aktif dan belum dikabarkan meninggal dunia," kata staf bidang informasi PT Taspen Pekanbaru, Syukri, di Pekanbaru, Rabu (16/1).

Bustarizal yang sempat disebut Bastarizal oleh pihak kepolisian setempat terdaftar sebagai orang yang dicari (DPO) sejak tahun 2010 karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan PAK yang mengakibatkan ribuan guru di Riau "teraniaya".

Aparat kepolisian mengaku kewalahan dalam memburu Bustarizal karena di kampung halannya, di Sumatra Barat, aparat Kepala Desa telah mengeluarkan surat yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia saat Umroh di tahun 2010.

Namun menurut informasi data peserta Taspen, menyebutkan Bustarizal masih merupakan peserta aktif yang artinya dia masih dalam kondisi sehat walafiat (belum meninggal dunia-red).

Dari data PT Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru, Bustarizal terdaftar sebagai peserta sejak tahun 1988. Indikasi kuat lainnya yang menyatakan Bustarizal masih hidup, yakni pada pekan kedua, tepatnya ditanggal 8 Januari 2013, dilaporkan adanya permintaan mutasi gaji oleh yang bersangkutan.

"Laporan mutasi gaji tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus yang bersangkutan (Bustarizal) langsung yang mengajukan permohonan itu," kata Syukri.

Data Taspen juga menyebutkan, Bustarizal merupakan peserta PNS yang terdaftar di Departemen atau Kementerian Pendidikan Nasional.

Data lainnya yang menguatkan Bustarizal masih hidup yakni kenaikan golongannya yang dilakukan pada akhir tahun 2010 menjadi IIIC dengan masa kerja golongan 18.

"Jika memang telah meninggal dunia, seharusnya paling lambat enam bulan setelah dinyatakan wafat, Bustarizal sudah mencairkan haknya di Taspen," kata staf lainnya di PT Taspen Pekanbaru.

Bahkan informasinya, Bustarizal juga masih sering melakukan pengambilan gaji bulannya ke suatu perusahaan perbankan milik daerah.

Penelusuran ini adalah lanjutan atas temuan sebelumnya pada Selasa (15/1). Dimana buronan ini sempat terperogok oleh wartawan yang mengenalinya saat berada di Bank Riau dan Kepulauan Riau tepatnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Markas Polda Riau.

Terdaftar di Askes

Tidak hanya terdaftar aktif di Taspen. Bustarizal juga masih terdaftar sebagai peserta Askes. "Menurut catatan kami, bapak atas nama Bustarizal masih aktif dan masih memegang kartu Askes," kata Yulian, seorang staf bidang informasi PT Askes Pekanbaru, Rabu (16/1) siang.

Bahkan data Askes menyebutkan, Bustarizal masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19650521 198803 1002.

Bustarizal menurut data Askes juga sempat menggunakan kartu Askes pada tahun 2011 lalu dengan lokasi rumah sakit berada di Pekanbaru.

"Yang jelas, kalau memang peserta sudah meninggal dunia, maka datanya akan dihapuskan. Sejauh ini tidak ada laporan terkait hal itu dan ternyata Bustarizal masih terdata sebagai peserta aktif," katanya.

Dari data Askes juga diketahui, isteri Bustarizal bernama Yurnida juga berstatus PNS di wilayah Kota Pekanbaru.

Harus Diungkap

Pakar Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latief mengatakan aparat kepolisian harus mengungkap kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) karena telah menimbulkan konflik dikalangan pengajar.

"Kalau benar tersangka atau juru kunci kasus itu telah meninggal dunia, juga harus dicek kebenarannya," kata Akmal kepada ANTARA Pekanbaru per telepon.

Pernyataan pakar ini merupakan tanggapan atas temuan tentang keberadaan seorang pria mirip dengan Bustarizal, tersangka DPO kasus pemalsuan PAK ribuan guru di LPMP Riau beberapa waktu lalu.

"Terlebih, ada seseorang yang mengenal tersangka, dan melihatnya masih berkeliaran dengan bebas di Pekanbaru. Hal ini patut dipertanyakan, ada apa ?," katanya.

Kasus pemalsuan PAK ribuan guru Riau ini sebelumnya terungkap sejak tahun 2010 dimana Bustarizal ditetapkan sebagai tersangka dan juru kunci.

Ketika itu, seperti diakui perwira menengah yang sempat menangani kasus ini, AKBP Auliansyah (saat ini Kapolres Kampar, Riau-red), pihaknya sempat melakukan perburuan hingga ke kampung halaman tersangka di Sumatra Barat.

Namun di sana, aparat justru mendapat kabar jika tersangka telah meninggal dunia di Mekkah saat menjalankan Umroh.

"Seharusnya, aparat tidak boleh percaya begitu saja dan harus menelusuri kebenarannya," kata pakar.

Terlebih, kata dia, surat kematian yang dikeluarkan aparat kepala desa di sana adalah resmi, namun jika ada indikasi pemalsuan, maka pejabat itu harus juga diproses hukum.

Selain itu, demikian Akmal, sebaiknya juga aparat kepolisian menelusuri status kepegawaian tersangka di LPMP.

"Kalau memang benar sudah meninggal dunia, kepesertaan Akesnya sudah pasti dihapuskan dan keluarga yang bersangkutan juga pasti telah mengurus dana tabungan hari tua dan asuransi kemaiannya di Taspen. Jika masih terdaftar, berarti dia masih hidup," katanya. ***2*** (T.KR-FZR)