Kementerian Kelautan dan Perikanan akan tindak tegas pelanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil

id Berita hari ini,Berita riau terbaru, berita riau antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan tindak tegas pelanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin. (ANTARA/HO-KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap menindak tegas pelanggar aturan, yaitu pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing.

"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan latih SDM guna tingkatkan konsumsi ikan Lampung

Adin mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 menyatakan bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. “Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.

Baca juga: KKP tangkap satu kapal trawl asal Malaysia di Selat Malaka

Adin menekankan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.

“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal, dan masyarakat adat setempat,” tegas Adin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.

Baca juga: Penyu terbesar di dunia muncul di Kalbar

Hal tersebut, ujar dia, dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.

"Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga," kata Halid.

Lebih lanjut ia menyebut sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan hingga dilakukan pencabutan izin berusaha.

Sampah kapal pengambil telur ikan cemari kawasan konservasi Kei Kecil

Baca juga: Mayat tanpa kepala ditemukan di Perairan Aceh