Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap menindak tegas pelanggar aturan, yaitu pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing.
"Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan latih SDM guna tingkatkan konsumsi ikan Lampung
Adin mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 18 Angka 22 menyatakan bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha. “Kami mengimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujarnya.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
Baca juga: KKP tangkap satu kapal trawl asal Malaysia di Selat Malaka
Adin menekankan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta mengimbau agar pengelolaan usaha tidak bersifat eksklusif dan dapat memberikan ruang bagi warga setempat.
“Yang tidak boleh juga dilupakan adalah kewajiban untuk membuka akses publik, kepentingan masyarakat lokal, dan masyarakat adat setempat,” tegas Adin.
Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K Jusuf memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Baca juga: Penyu terbesar di dunia muncul di Kalbar
Hal tersebut, ujar dia, dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar tentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
"Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga," kata Halid.
Lebih lanjut ia menyebut sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang salah satunya memungkinkan hingga dilakukan pencabutan izin berusaha.
Sampah kapal pengambil telur ikan cemari kawasan konservasi Kei Kecil
Baca juga: Mayat tanpa kepala ditemukan di Perairan Aceh
Berita Lainnya
Pengamat menilai PKB akan perkuat politik islam dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
26 April 2024 13:49 WIB
Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura bahas Leaders' Retreat
26 April 2024 13:43 WIB
Antusias demi kemanusiaan, warga Riau Kompleks donorkan 1.071 kantong darah
26 April 2024 13:16 WIB
BNPB sebut Hari Kesiapsiagaan Bencana merupakan momentum bangkitkan kesadaran masyarakat
26 April 2024 12:24 WIB
BMKG prakirakan hujan petir hingga berawan dominasi kondisi cuaca di Indonesia
26 April 2024 12:08 WIB
Madonna berterima kasih pada anak-anaknya telah berperan selama tur "Celebration"
26 April 2024 12:00 WIB
Departemen Pertanian AS perbarui makanan sekolah guna batasi asupan gula anak
26 April 2024 11:45 WIB
BTN pastikan kondisi likuiditas cukup memadai di tengah kenaikan BI-Rate
26 April 2024 11:37 WIB