Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui telah menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan pengurusan perkara kecuali dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader partai Golkar Aliza Gunado.
"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Robin menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pembacaan dakwaan.
Dalam perkara tersebut Robin dan rekannya yang berprofesi sebagai advokat, Maskur Husain, didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama Saudara M.Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari," kataRobin.
Ketua majelis hakim Djumyantolantas memotong pertanyaan Robindengan mengatakan, "Sudah itu sudah masuk pokok perkara, intinya Saudara mengajukan eksepsi atau tidak? Karena ini berkaitan dengan proses persidangan selanjutnya."
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Robin.
Robin pun menyebut dirinya meminta maaf kepada KPK dan Polri.
"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," ungkap Robin.
Sementara itu, Maskur Husain juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.
Robin dan Maskur didakwa menerima dari M.Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PTTenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1)KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Lainnya
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terhadap eks penyidik Stepanus Robin
13 January 2022 10:39 WIB
KPK konfirmasi anggota Polri Agus Supriyadi, sebagai saksi kasus dugaan suap di Lampung Tengah
17 November 2021 18:55 WIB
Waduh, saksi diancam jadi tersangka, jika tak beri uang ke eks penyidik KPK
18 October 2021 19:42 WIB
Wah, KPK dalami peran Azis Syamsuddin dalam dakwaan M Syahrial
13 July 2021 20:16 WIB
KPK tahan penyidik dan pengacara kasus Wali Kota Tanjungbalai
23 April 2021 5:16 WIB
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru buka kotak pandora, siapa yang belum tertangkap?
04 December 2024 14:56 WIB
Tim Penyidik KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 15:34 WIB