Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan. Jadi, siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui atau pun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, merespons peran Azis dalam dakwaan perkara suap yang menjerat Syahrial.
KPK, ujar Firli, sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas termasuk perkara Syahrial.
Namun, ia menegaskan lembaganya bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan juga menemukan tersangkanya.
"Penyidik KPK masih terus bekerja keras untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," katanya lagi.
Ia mengatakan hal itu diperlukan, karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, "the sun rise and the sun set principle" harus ditegakkan. Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," katanya pula.
Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7), disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis yang juga petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsuddin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya, dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikanm agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," kata jaksa.
Berita Lainnya
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 13:19 WIB
Pembacaan vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19
14 February 2022 14:14 WIB
Azis Syamsuddin nyatakan tak akan kembali ke dunia politik
01 February 2022 9:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 13:11 WIB
KPK konfirmasi anggota Polri Agus Supriyadi, sebagai saksi kasus dugaan suap di Lampung Tengah
17 November 2021 18:55 WIB
KPK ingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal keterangan palsu
26 October 2021 16:49 WIB
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
11 October 2021 11:39 WIB