Logo Header Antaranews Riau

Lindungi Warisan Budaya Melayu, Kemenkum Riau Petakan Puluhan Lagu Daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kamis, 7 Mei 2026 10:22 WIB
Image Print
Lindungi Warisan Budaya Melayu, Kemenkum Riau Petakan Puluhan Lagu Daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Upaya pelindungan warisan budaya daerah terus diperkuat melalui rapat pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa lagu daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu dan musik tradisional sebagai bagian dari pelindungan kekayaan intelektual daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, perwakilan dinas pendidikan dan kebudayaan dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau, Ketua Tim Pokja 1, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum terkait pencatatan EBT lagu dan musik tradisional pada pusat data KIK nasional.

Dalam keynote speech-nya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal memiliki nilai strategis sebagai identitas bangsa dan bagian dari kedaulatan budaya yang harus dijaga bersama. Menurutnya, pencatatan KIK menjadi instrumen penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak asing sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap warisan budaya daerah.

“Pelindungan terhadap lagu daerah bukan hanya soal administrasi pencatatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai luhur budaya Melayu yang menjadi identitas masyarakat Riau,” ujar Febri Mujiono. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pelestarian budaya melalui skema kekayaan intelektual.

Pada sesi pemetaan, Ketua Tim Pokja 1 memaparkan hasil inventarisasi sementara yang mencatat sekitar 90 lagu daerah dari sejumlah wilayah di Riau. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Rokan Hulu tercatat memiliki 33 lagu, Kota Dumai 19 lagu, Indragiri Hilir 17 lagu, Bengkalis 11 lagu, dan Indragiri Hulu 10 lagu. Hasil identifikasi awal menunjukkan terdapat tujuh lagu dari Kabupaten Bengkalis dan empat lagu dari Kabupaten Rokan Hulu yang masuk kategori Kekayaan Intelektual Komunal, sementara lagu lainnya dikategorikan sebagai KI personal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Sefrika Marni terkait mekanisme pencatatan KIK dan Hak Cipta, mulai dari persyaratan dokumen hingga tahapan pengajuan pencatatan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait proses verifikasi, klasifikasi lagu daerah, hingga strategi pelindungan budaya lokal di tengah perkembangan industri digital.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Meskipun mengikuti dari tempat berbeda melalui koordinasi aktif bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Bidang Kekayaan Intelektual, keterlibatan tersebut menjadi wujud nyata dukungan dalam menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari, terlindungi, dan memiliki nilai manfaat bagi generasi mendatang.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026