Warga diimbau tak kendorkan prokes

id polres meranti, prokes covid

Warga diimbau tak kendorkan prokes

Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti dan Satpol PP memberikan sanksi berupa push up kepada salah seorang masyarakat yang tidak mematuhi prokes. (ANTARA/Rahmat Santoso/21)

Selatpanjang (ANTARA) - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tidak mengendorkan protokol kesehatan (prokes).

"Agar terhindar dari terjangkit virus corona, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Patuhi prokes dalam kegiatan sehari-hari," ajak Eko, Jumat.

Pihaknya bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat.

Seperti halnya operasi yustisi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebingtinggi, dan Satpol PP pada Jum'at (9/7) pagi, di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat operasi, kata Eko, para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap delapan orang yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker.

"Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak empat warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, ada empat orang yang mendapat tindakan sosial berupa push up," ujarnya.

Masyarakat diminta dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menerapkan prokes 5 M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan dan mengurangi mobilitas.

"Mari jalankan anjuran. Ini harus kita mulai dari diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari virus corona," pesan Eko.

Baca juga: Kades di Meranti ditahan polisi karena diduga palsukan ijazah

Baca juga: Korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekong di Meranti ditahan