Jakarta (ANTARA) - Perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai menaikkan harga tiket keberangkatan hingga 50 persen dari biasanya.
Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, mengatakan kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021.
"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu.
Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah COVID-19.
Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.
Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.
Bernard mengatakan lonjakan penumpang sekitar 40 persen dari hari sebelumnya yang didominasi oleh penumpang tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera.
"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujarnya.
Berita Lainnya
Ombudsman sebut pelayanan arus mudik 2024 alami banyak peningkatan
27 May 2024 13:02 WIB
Grup musik ZEROBASEONE akan gelar konser perdana di Indonesia pada Oktober 2024
29 April 2024 16:45 WIB
Grup band Dewa 19 tampil memukau dalam Soul Intimate Concert 2.0
20 April 2024 12:13 WIB
Moeldoko nilai perjalanan arus mudik dan balik Lebaran 2024 berjalan lancar
20 April 2024 12:04 WIB
H+5 Lebaran, sebanyak 1,39 juta kendaraan telah kembali ke Jabotabek
17 April 2024 16:56 WIB
Kemenhub: 1,2 juta orang balik lewat angkutan umum di H+4 Lebaran 2024
16 April 2024 17:00 WIB
Dishub: 109.544 kendaraan telah kembali ke Jakarta di H+5 Lebaran
16 April 2024 12:35 WIB
Ini saran dokter untuk para pemudik begitu sampai di rumah
15 April 2024 15:30 WIB