Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.
"Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi," kata Asrorun dalam dialog Forum Merdekat Barat tentang vaksinasi di bulan Ramadhan yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: MUI Riau terbitkan prokes masjid saat ibadah Ramadan ini penjelasannya
Maka vaksinasi dengan injeksi intramuskular, tegas Asrorun, yang dilakukan untuk kepentingan vaksinasi COVID-19 itu tidak membatalkan puasa.
Dia mengatakan yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.
"Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," tegasnya.
Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.
Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.
"Kuncinya ada pada screening di tenaga kesehatan," ujar Asrorun.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan suntikan melalui otot atau intramuskular. MUI juga telah menerbitkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa.
Dalam diskusi yang sama ahli patologi klinik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Tonang Dwi Ardyanto, juga mengatakan vaksinasi saat bulan puasa bukanlah hal yang baru. Sebelum COVID-19 terjadi, proses vaksinasi tetap dilakukan saat bulan Ramadhan.
"Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, bukan hal yang luar biasa," katanya.
Baca juga: MUI minta warga Muslim agar tidak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa
Baca juga: Ketua MUI dukung gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB