Pekanbaru, (antarariau) - Pengurus DPD Himpunan Pariwisata Riau, Osvian Putra mengatakan, pramuwisata agar wajib melaporkan seluruh kegiatan perjalanan wisata kepada perusahaan perjalanan yang memberikan tugas pemanduan.
"Laporan tersebut penting dan bermanfaat bagi pramuwisata sendiri maupun bagi perusahaan perjalanan yang mempekerjakannya," kata Osvian, dalam acara pelatihan dan pembinaan 30 pramuwisata daerah itu, di Pekanbaru, Jumat.
Tugas paramuwisata (guide) adalah menemani, memberikan informasi, bimbingan serta saran pda wisatawan dalam melakukan aktivitas wisatanya.
Sedangkan aktivitas wisata dimulai dari kedatangan atau keberangkatan,wisatawan, check-in/out, mengunjungi objek dan atraksi wisata, berbelanja, makan di restoran dan aktivitas wisata lainnya dan untuk itu pramuwisata akan mendapatkan imbalan tertentu.
Karena itu, kata Osvian, laporan penting dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menuntut hak atas pekerjaan yang telah dilakukan serta alat evaluasi bagi pelaksanaan tugas berikutnya.
"Sedangkan bagi perusahaan, laporan ini bermanfaat sebagai alat kontrol penyelenggaraan wisata serta untuk mengindikasi hal-hal penting sebagai masukan penyelenggaraan tour ke depan," katanya.
Sementara itu laporan penting yang harus dibuat pramuwisata adalah laporan kegiatan dan laporan keuangan untuk meningkatkan kesiapan pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemandu.
Sebagai pemandu, tambah Osvian, pramuwisata juga perlu lebih meningkatkan keterampilan dalam menangani berbagai masalah, baik terhadap penyimpangan yang terjadi akibat kondisi di luar jangkauan manusia, maupun penyimpangan akibat unsur kesengajaan.
"Penting bagi pramuwisata adalah pada tiap keputusan alternatif yang diambil dalam menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan pelayanan yang terjadi harus didukung dengan bukti tertulis yang disetujui bersama antara pramuwisata dan wisatawan.