Verifikasi anggaran kampung di Siak kini cukup sampai ke kecamatan saja

id anggaran desa, siak, kampung siak,berita siak

Verifikasi anggaran kampung di Siak kini cukup sampai ke kecamatan saja

Pembekalan verifikator kecamatan untuk RAPBKampung di Siak. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Verifikasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung di Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampungyangsemula berada di pemerintah kabupaten ke depan sudah cukup dilakukan di kecamatan sajadalamrangka mempersingkat jarak pelayanan.

"Kita memberikan pembekalan kepada petugas yang berasal dari kecamatan se-Kabupaten Siak yang nantinya akan memverifikasi APBKampung. Karena yang lebih mengetahui kebutuhan selain kawan-kawan di kampung juga mereka di kecamatan," Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Siak, Budhi Yuwono, Rabu.

Biasanya kata dia, kawan-kawan dari kampung seperti dari Kandis dan Minas jika hendak Verifikasi APBKampung harus ke Siak. Jarak dan waktu sangat tidak efektif, jika urusan tidak tuntas sehari, kemudian harus bolak balik ke Siak.

Menurutnya pembekalan sudah dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Siak. Selain itu juga dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.

Dijelaskannya, APBKampung itu memiliki tujuan yang sama dengan APBD kabupaten yakni sama-sama untuk mensejahterakan rakyat. Tinggal bagaimana program kampung dan kabupaten itu sejalan, makanya di APBKampung memiliki visi misi program prioritas yang sama dengan kabupaten.

"Pemerintah pusat telah memberikan acuan untuk kita, bagaimana APBKampung disusun secara nasional. Kemudian ada Peraturan Menteri Desa yang mengatur hal itu, dan termasuk pengalihan kewenangan ini, sudah kita siapkan Peraturan Bupatinya," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bapeda Siaj Wan Yunus bahwa sebagai tim verifikasi nantinya harus tahu dan paham dengan aturan. Hal itu penting agar nantinya dalam bertugas tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian dan membelanjakan anggaran yang ada di Pemerintahan Kampung (Pemkam) nantinya.

"Kampung ini kan otonom sama halnya dengan kabupaten ada eksekutif dan legislatif, sama-sama banyak aturannya. Nanti akan ada Perbup tentang penggunaan APBKampung ini, baik untuk dana pemdes, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakatnya. Berkiblatlah dengan Perbup itu, agar tidak ada kegiatan tanpa sandaran hukum," jelasnya Wan Yunus.