Massa Tolak Komersialisasi Bandar Serai

id massa tolak, komersialisasi bandar serai

Massa Tolak Komersialisasi Bandar Serai

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis.

Dengan membawa bendera dan spandung bertuliskan nada kecaman, para pengunjuk rasa menolak kebijakan Pemprov Riau yang melakukan komersialisme terhadap Bandar Serai atau yang akrab dengan sebutan warga dengan Purna MTQ, di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

"Kami menolak pembangunan 'Riau Town Square Business Center' di lokasi Purna MTQ," kata kordinator lapangan AMPR, Ricky Fattamazaya Al-Fatih.

Ia mengatakan, pembangunan sentra bisnis itu dinilai bertentangan dengan visi para pendiri dan tokoh masyarakat Riau yang ingin menjadikan daerah itu sebagai episentrum kebudayaan Melayu di dunia.

Menurut dia, Pemprov Riau dalam visi dan misinya juga ingin menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu, namun hal itu sangat kontra produktif dengan adanya kebijakan pemberian izin prinsp untuk pembangunan Ritos (RTSBC) di Bandar Serai/Purna MTQ.

Ia mengatakan Bandar Serai/Purna MTQ selama ini menjadi ikon Riau sebagai simbol kebudayaan, karena berdiri anjungan (rumah adat) tradisional dari seluruh kabupaten dan kota di Riau dan Kepulauan Riau serta terdapat gedung megah Idrus Tintin yang menjadi pusat budaya. Selain itu, Bandar Serai seluas 3,5 hektare itu juga merupakan lokasi bersejarah yang menjadi tempat penyelenggaraan MTQ Nasional tahun 1994.

Namun, pembangunan RTSBC tersebut malah mengorbankan sejumlah anjungan yang terpaksa dibongkar seperti anjungan Siak, Bengkalis dan Kepulauan Riau. Padahal, pembangunan dan perawatan tempat itu menggunakan dana pemerintah daerah.

"Kami khawatir RTSBC nantinya hanya akan menjadi tempat maksiat dan membenamkan fungsi asli Bandar Serai yang manjadi pusat pengembangan budaya Melayu. Hal ini merupakan pengkhianatan besar terhadap masyarakat Riau yang menginginkan budaya Melayu dapat terjaga," katanya.

Bahkan, ia mengatakan pembangunan pusat bisnis itu menyalahi aturan karena PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (BMMP) selaku pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko pekanbaru, izin Amdal, dan persetujuan dari DPRD setempat. Hingga kini, lanjutnya, pihak pengembang baru mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau namun pengerjaan proyek sudah dilakukan.

"Hentikan proyek RTSBC sekarang juga karena menghancurkan aset-aset bersejarah di Riau," katanya.

Menurut dia, proyek RTSBC dikabarkan bernilai Rp1,1 trilun. Sentra bisnis itu nantinya akan terdiri dari perusahaan ritel Carrefour, hotel bintang lima 16 lantai, sport center, kolam renang, lapangan squash dan lapangan bowling untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.

"Proyek itu menyalahi aturan karena dasar hukum rencana pembangunan proyek itu pada mulanya dalam rangka menunjang pelaksanaan PON melalui Perda No.7/2010," katanya.