Daerah Jangan Jadi Aktor Pasif Kebijakan Energi

id daerah jangan, jadi aktor, pasif kebijakan energi

Daerah Jangan Jadi Aktor Pasif Kebijakan Energi

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus mengatakan daerah selayaknya tidak lagi hanya sekedar menjadi penerima dampak dan aktor pasif dalam kebijakan energi.

"Untuk masa mendatang, daerah jangan lagi jadi aktor pasif melainkan aktif memainkan peran dalam kebijakan energi," kata Intsiawati Ayus di Pekanbaru, Riau, Minggu.

Intsiawati Ayus mengatakan masalah tersebut pada Expo 2012 Universitas Islam Riau (UIR) dan dalam acara itu digelar pameran dan Seminar Nasional diantaranya menghadirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widjajono Partowidagdo.

Namun acara tersebut merupakan kerjasama Fakultas Teknik Jurusan Perminyakan UIR dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) Daerah Kerja (DK) Riau.

Menurut dia, bahwa untuk menjamin keberlanjutan penyediaan dan peningkatan ketahanan energi lokal, maka pembangunan dan pengembangan energi perlu melibatkan prakarsa daerah.

Berdasarkan UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi pada pasal 26 dijelaskan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah, katanya, mempunyai kewenangan pengelolaan energi mulai dari kegiatan untuk penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan hingga penyediaan cadangan strategis dan konversi sumber daya energi.

Saat ini secara umum belum terjalin koodinasi yang harmonis, antara pusat, kabupaten/kota dan provinsi seputar perencanaan energi sehingga sebagai kebijakan terkait energi seperti pertambangan, migas dan kelistrikan di daerah terkesan berjalan sendiri.

Dia menambahkan, bahwa diperlukan suatu perencanaan energi yang terintergrasi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah dan antara pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.

Selain itu, katanya, diperlukan adanya penyusunan data base energi serta perencanaan energi masing-masing daerah sehingga bisa lebih terlihat kemampuan dan kapasitas pelaksanaannya.

Dia menambahkan, bahwa Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) perlu ditunjang oleh Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Riau itu mengatakan bahwa sejalan dengan regulasi dan tantangan energi ke depan yang makin berat dan kompleks, maka beban penyusunan RUED seharusnya menjadi porsi daerah.

"Daerah diharapkan dapat membentuk forum energi yang terdiri dari pemangku kepentingan di daerah yang mencakup masyarakat, swasta dan pemerintah daerah sehingga RUED bisa menjadi sebagai bahan penunjang yang akurat bagi RUEN, " katanya.

Namun begitu, daerah dapat berpartisipasi aktif mendukung pencapaian yang telah ditargetkan di dalam "blue print" pengelolaan energi nasional 2005-2025 serta menindaklanjuti berbagai kebijakan energi nasional.

Dia mengatakan, dalam upaya melepaskan diri dari ketergantungan tak terbarukan, khususnya minyak bumi, perencanaan dan impelementasi energi baru dan terbarukan harus dilakukan secara komprehensif dan sinergi antara nasional maupun daerah.

Namun kebijakan tidak lagi bersifat sentralistik tapi memberikan peran kepada daerah untuk mengembangkan jenis-jenis energi yang terbarukan.