Bupati Bengkalis instruksikan pejabat hadir di forum perangkat daerah, "Jangan sekali-kali diwakilkan

id pemkab ,bengkalis,Bupati,kasmarni

Bupati Bengkalis instruksikan pejabat hadir di forum perangkat daerah, "Jangan sekali-kali diwakilkan

Bupati Bengkalis Kasmarni (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang membawahi Perangkat Daerah untuk hadir pada acara Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan awal Maret 2022 dan jangan sekali-kali mengutus perwakilan dalam acara tersebut.

"Kepala Perangkat Daerah memimpin pelaksanaan Forum Perangkat Daerah hingga selesai, dan tidak dapat diwakilkan kepada pejabat di bawahnya, dengan menyiapkan Ekspose Renja Perangkat Daerah; Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah tahun 2023; Renstra Perangkat Daerah tahun 2021-2026; dan Pra-RKA tahun 2023. Kemudian hasil pemetaan Renstra terhadap Kepmendagri 050050-5889 Tahun 2021," ujar Kasmarni, Selasa.

Bupati mengatakan, sesuai dengan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Pelaksana Forum Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah, dengan menghadirkan pejabat administrator dan pejabat setara pengawas/fungsional ahli muda," ungkapnya.

Perangkat Daerah juga diminta untuk memaparkan ekspose Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan sistematika penyajian ekspose antara lain: Evaluasi kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Target, Capaian dan Realisasi Indikator Sasaran/IKU Renstra Tahun 2021-2026 penggalan tahun 2021 dan asumsi capaian Indikator Sasaran/IKU Renstra Tahun2021-2026 penggalan tahun 2022); Realisasi serapan anggaran program/kegiatan berdasarkan rumusan Sasaran/IKU Renstra penggalan Tahun 2021; Rumusan Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan tahun 2023 yang mempedomani program/kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif dari Renstra dan RPJMD; dan Analisis kebutuhan potensi penambahan pagu program/kegiatan/sub kegiatan prioritas tahun 2023 dengan berpedoman kepada prioritas pembangunan daerah, kebijakan Nasional dan Provinsi Riau.

Dalam forum itu juga nantinya membahas rancangan awal Renja bersama Bappeda dan Pemangku Kepentingan. Lalu menyepakati Berita Acara Pembahasan sebagai bahan entri ke aplikasi sipd.kemendagri.go.id dan penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023.

"Melalui surat 050/BAPPEDA-PPE/190/2022. Beberapa poin yang disampaikan adalah, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah tahun 2023 difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Bengkalis dengan pertimbangan efektifitas pembahasan dan keberadaan perangkat daerah dari luar Pulau Bengkalis," ujar Kasmarni.