Jakarta (ANTARA) - Otoritas antimonopoli Italia mendenda raksasa teknologi Apple sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp168 miliar karena dugaan praktik iklan yang "menyesatkan" terkait iPhone-nya.
Regulator Italia, dikutip dari Reuters, Selasa, mengatakan bahwa Apple mengiklankan beberapa model iPhone dengan klaim tahan air tanpa menyebutkan bahwa hal itu hanya terjadi dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Apple akan kenai pajak 10 persen bagi pengguna di Indonesia
Regulator menambahkan bahwa klaim perusahaan, yang mengatakan bahwa ponsel tidak dilindungi garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan, dinilai menipu pembeli, yang juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak karena air atau cairan lainnya.
Sementara itu, Apple menolak permintaan Reuters untuk berkomentar mengenai masalah tersebut.
Baca juga: Apple rajai pasar jam tangan "smartwatch" H1 2020
Baca juga: Apple akan gelar dua acara, salah satunya peluncuran iPhone 12 versi 5G
Penerjemah: Arindra Meodia
Berita Lainnya
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB