Pekanbaru - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Fadly Munzir, menyatakan kepolisian kini memberikan sanksi tilang terberat untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang melanggar peraturan berlalu lintas.
"Hal ini untuk memberikan efek jera karena supir angkot selama ini berperilaku tidak baik yang bisa mengakibatkan nyawa orang bisa 'melayang'," kata Fadly di Pekanbaru, Jumat.
Fadly Munzir mengatakan hal itu untuk menanggapi unjuk rasa sekitar 100 supir angkot di Pekanbaru. Unjuk rasa itu pelayanan terhadap warga pengguna angkot di Pekanbaru terganggu, terutama di trayek daerah Labuhan Baru dan Rumbai.
Menurut dia, Polresta Pekanbaru memang sengaja memberikan sanksi paling berat untuk supir angkot yang melanggar aturan lalu lintas dengan langsung memberikan surat tilang berwarna biru. Nilai denda surat tilang berwarna biru minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1 juta.
"Kami sudah memberikan banyak toleransi, karena kalau mau diterapkan aturan sepenuhnya bisa hampir semua angkot di Pekanbaru tidak boleh beroperasi," katanya.
Menurut dia, kepolisian selama ini sudah memberikan banyak toleransi dan sosialisasi kepada supir angkot untuk tertib lalu lintas. Namun, ia menyayangkan pada supir banyak tidak memperbaiki perilaku tertib aturan dan tetap ugal-ugalan di jalan raya.
"Paling banyak pelanggaran adalah supir tidak memiliki SIM A umum dan berkendara ugal-ugalan di jalanan yang bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Ia mengatakan dirinya siap membantu apabila supir angkot merasa keberatan dalam segi biaya pembuatan SIM A Umum. Menurut dia, biaya pembuatan SIM A Umum di Pekanbaru mencapai Rp200 ribu termasuk biaya tes mengemudi.
"Saya akan bantu dengan syarat supir sudah punya SIM A minimal satu tahun dan wajib ikut ters mengemudi," ujarnya.
Para supir angkot berunjuk rasa memprotes polisi yang dinilai tidak memberikan toleransi karena makin sering melakukan tilang terhadap angkot di Pekanbaru. Seorang supir angkot, Adi (25), mengatakan dirinya dalam sebulan sudah terkena tilang sampai tiga kali.
"Bahkan, ketika kita menunjukan bukti sudah kena tilang, polisi tetap menilang juga. Tapi kalau polisi mau bantu biaya SIM A Umum, ya itu bagus juga," katanya.
Berita Lainnya
Gandeng TNI dan PP, Polres Meranti terus gencar salurkan sembako ke pencari nafkah
09 September 2022 17:10 WIB
Satpolair Meranti gencar ingatkan penumpang dan ABK di pelabuhan desa soal prokes
04 June 2021 11:29 WIB
Polisi kini gencar bubarkan warga nongkrong di Ogan Komering Ulu
29 March 2020 16:50 WIB
Polisi Jakarta gencar bubarkan kerumunan tak jelas
28 March 2020 7:39 WIB
Sindikat Pembuat Film Porno Anak-Anak di Spanyol Terjaring Operasi Gencar Polisi di 17 Provinsi
04 February 2018 18:50 WIB
Polisi Lagi Gencar Razia Minuman Keras
17 October 2013 18:35 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB