RAPP diminta berdayakan warga P.Padang

id rapp diminta, berdayakan warga ppadang

Pekanbaru (ANTARARIAU News) - Komisi IV DPR RI meminta perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) benar-benar menerapkan program pemberdayaan masyarakat untuk mengakhiri konflik dengan sebagian warga di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Perusahaan harus benar-benar menerapkan program pemberdayaan masyarakat atau 'community development' dan jangan hanya beroperasi tapi warga tak menerima manfaat apa-apa," kata anggota Komisi IV DPR, Ian Siagian, di Pekanbaru, Senin.

Tim Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke Pekanbaru untuk mencari informasi mengenai konflik di Pulau Padang. Dalam kunjungan itu turut hadir Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Imam Santoso, dan akademisi.

Menurut Ian, banyak konflik antara perusahaan dan warga karena masyarakat kehilangan hak dalam berusaha. Selain itu, banyak kasus konflik lahan juga disebabkan perusahaan tidak menerapkan program pemberdayaan masyarakat dengan benar.

Sedangkan, Ketua Tim Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, program pemberdayaan dari perusahaan diharapkan juga dapat ikut mencegah agar warga tidak diperalat cukong kayu pembalakan liar yang kini marak di Pulau Padang.

"Saya mensinyalir ada keterlibatan pihak asing dalam aktivitas pembalakan liar di Pulau Padang, dan ini harus dicermati secara serius," ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, mengatakan, sebagian warga Pulau Padang yang mengklaim ada pencaplokan lahan dan menolak keberadaan RAPP berada di tiga desa. Karena itu, ia meminta agar Kementerian Kehutanan melakukan pendekatan agar lahan-lahan masyarakat di tiga desa itu dikeluarkan dari konsesi perusahaan.

"Secepatnya dilakukan 'enclave' atau mengeluarkan lahan warga yang dikatakan masuk di dalam konsesi perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Imam Santoso, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengakomodasi masyarakat di sekitar konsesi untuk menyelesaikan konflik Pulau Padang.

Intinya, RAPP tetap diperkenankan beroperasi di Pulau Padang dengan syarat melakukan pemetaan dan memastikan lahan warga dikeluarkan dari area hutan tanaman industri (HTI).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari tim mediasi yang dibentuk kementerian dan berisikan seluruh perwakilan para pihak di Dewan Kehutanan Nasional (DKN).

Tim mediasi dibentuk untuk menilai kelayakan operasi HTI di Pulau Padang setelah adanya penolakan sebagian warga yang berbuntut aksi jahit mulut di depan gedung DPR RI. Berdasarkan laporan tim, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari areal kerja perusahaan melalui proses tata batas yang melibatkan masyarakat.