Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Mantan Bupati Indragiri Hulu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, H Raja Thamsir Rachman mangkir dari pemanggilan ketiga Kejaksaan Tinggi untuk menjalani pemeriksaan perkara kasus korupsi yang melibatkannya.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Y Hendrik menjadualkan pemanggilan untuk Raja Thamsir pada Selasa pagi (17/1).
Namun hingga melampaui pukul 14.00 WIB, wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut belum kunjung mendatangi Kantor Kejati Riau yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik elektronik, cetak dan online tampak masih menunggu tersangka dugaan kasus merugikan negara dan daerah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan SH di sela waktunya kepada wartawan membenarkan tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004-2009 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp116 miliar, H Raja Thamsir Rahman belum kunjung memenuhi pemanggilan Kejati.
"Sejauh ini beliau (Thamsir Rahman-red) memang belum datang," kata Andri.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya konfirmasi dari Walil DPRD Riau tersebut mengapa belum kunjung muncu di Kejati, Andri mengaku belum mendapatkan atau mengetauinya.
"Kita tunggu saja," ujarnya.
Penelusuran ANTARA, sebelumnya dengan alasan sakit, mantan Bupati Indragiri Hulu HR Thamsir Rachman yang ditersangkakan atas kasus korupsi APBD Indragiri Hulu tahun 2004-2009 juga telah mangkir dari dua kali pemanggilan.
Hal tersebut yang kemudian membuat Kejati Riau sampai saat ini belum bisa menahan tersangka, tetapi Kejati Riau berkomitmen tetap menjalankan proses hukum atas kasus tersebut secara prosedural.