KPU: Firdaus Tidak Memenuhi Syarat

id kpu firdaus, tidak memenuhi syarat

KPU: Firdaus Tidak Memenuhi Syarat

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru akhirnya menyimpulkan, Calon Walikota Firdaus tidak memenuhi syarat, mengingat adanya berbagai kejanggalan dokumen dari yang bersangkutan.

"Kesimpulan yang diambil secara aklamasi dalam rapat pleno tanggal 27 November 2011 tersebut sudah dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Tengku Rafrizal, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Kamis.

Laporan dikirim ke MK, karena alasannya, lembaga konstitusi itulah yang memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru 2011.

"Perintah itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 63/PHPUD-IX/2011 tertanggal 7 Oktober 2011," ujar Tengku Rafrizal.

Dalam rapat pleno itu, Firdaus diyakini memiliki istri bernama Vicki Rahmawati dan dua anak kandungnya beralamatkan di Jalan Sakti III No 72 Jakarta Barat.

Data tersebut ternyata, menurut rapat, tidak dicantumkan dalam Formulir BB10 KWK-KPU saat yang bersangkutan mendaftarkan diri menjadi Calon Walikota.

"KPU Kota Pekanbaru menyimpulkan bahwa Firdaus sudah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru tahun 2011, dan melalui rapat pleno dan berbagai keterangan dari beberapa pihak yang melakukan penyidikan, itu telah diputuskan," tegasnya lagi.

Dikatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah menelusuri dan mempelajari dengan seksama berbagai dokumen dan bukti-bukti, sebagaimana disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.

Yakni, melalui Surat Panwaslu Nomor 036/TL/VII/2011 tanggal 21 juli 2011 dan Surat Panwaslu Nomor 181/Panwaslu-Kada/X/2011 tanggal 15 Oktober 2011.

"Juga ada bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Pekanbaru selaku Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Pekanbaru tahun 2011 pada tanggal 3 agustus 2011," ungkap Tengku Rafrizal.

Dengan bukti kuat itulah, demikian Firdaus, sehingga KPU kemudian menyimpulkan kalau Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru.

Dijelaskannya juga, sebelumnya KPU Kota Pekanbaru sebetulnya telah tiga kali memberi kesempatan kepada Firdaus untuk memberikan klarifikasi atas berbagai hal tersebut.

"Firdaus hanya mengirimkan penasehat hukum dan tim koalisi untuk menyampaikan surat, yang intinya menyatakan KPU Pekanbaru tidak memiliki kewenangan mengundangnya untuk melakukan klarifikasi," ungkapnya.

Karena itu, sesudah menelusuri dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, KPU Pekanbaru menemukan bukti yang kuat, dan semuanya itu juga dijadikan alat bukti oleh Panwaslu maupun Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan bukti kuat itu, KPU Kota Pekanbaru berkeyakinan, bahwa selaku calon walikota, selain memiliki istri Asmita beserta i empat anak kandung di Pekanbaru, Firdaus juga memiliki istri lain bernama Vicki Rahmawati di Jakarta Barat," ujarnya.

Tengku Rafrizal menegaskan, data itulah yang tidak secara lengkap disertakan dalam dokumen pencalonan Firdaus, sehingga yang bersangkutan dianggap melangkahi salah satu ketentuan pencalonan.

Status Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau kini tengah melakukan pembahasan (gelar perkara) terkait kasus Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru sebagai kelanjutan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pilkada Walikota (Pilwakot) pada akhir Oktober lalu.

Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pilwakot Pekanbaru.

Penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup sebagaimana didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Firdaus dengan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pilkada.

Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pasangan itu sempat menang dari pasangan Septina Primawati, isteri Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berpasangan dengan Erizal Muluk pada pemungutan suara pada Mei lalu.

Septina-Erizal diusung oleh Partai Golkar.

Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisasi pada Pilwakot Pekanbaru.

Atas perintah atau Putusan MK itu pula, KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 Desember 2011.