Bengkulu, (ANTARARIAU News)- Pelaksana tugas (plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) Rp920.000 per bulan telah melalui pertimbangan yang matang.
"Keputusan UMP sebesar Rp 920.000 ditetapkan berlaku untuk 2012 sudah sangat sesuai. Banyak hal yang sudah duipertimbangkan," kata Junaidi Hamsyah, Selasa.
Menurutnya, pemerintah tidak berhak menetapkan angka UMP yang berhak adalah dewan pengupahan merekomendasikan angka Rp 900 ribu, dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) memberikan tuntutan Rp1 juta.
Hingga kini, plt Gubernur belum mengesahkan UMP Bengkulu namun ia menyetujui besaran UMP Rp920 ribu per bulan setelah menimbang dari banyak sisi.
Ia berharap agar para pekerja tidak perlu reaktif dalam menuntut upah yang layak karena upah bukan saja ditentukan dari pihak buruh saja, tetapi juga berasal dari usulan pihak pengusaha.
Ia melanjutkan, UMP Rp920 ribu per bulan hanya berlaku bagi pekerja yang masih lajang pada tahun pertama. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan lebih dari satu tahun, sudah wajib memperoleh upah lebih besar dari UMP.
"Saya dahulu pernah bekerja sebagai sales buku, selaku pekerja saat itu saya juga ingin UMP Rp5 juta. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa memutus sepihak. Pemerintah telah mengambil jalan tengah, dengan menambah UMP dari Rp900 ribu usulan Dewan Pengupahan, menjadi Rp920 ribu,"tambahnya.
Dikatakan, tuntutan dari pekerja sudah diakomodir, sebab upah pekerja juga akan dipengaruhi oleh Upah Minimum Sektor (UMS). Kenaikan UMS tahun ini harus lebih dari lima persen, sehingga berpengaruh pada upah keseluruhan yang akan diterima pekerja.
"UMS itu bakal naik minimal lima persen, sehingga kalau dihitung pekerja akan mendapatkan upah lebih dari Rp1 juta. Sebab masing-masing perusahaan ada UMS" bebernya.
Ditambahkannya, ada enam dasar pertimbangan untuk menetapkan UMP meliputi jumlah tenaga kerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran dan pengusaha kecil.
Pemerintah telah mempertimbangkan dari berbagai sudut berapa besaran UMP yang layak untuk ditetapkan.
"Prinsipnya semua aspirasi kami akomodir, yang menjadi bahan pertimbangan dari rekomendasi yang berasal dari Dewan Pengupahan. Karena di dewan pengupahan ini ada ada wakil-wakil mereka," tambahnya.
Hingga kini, belum ada keputusan secara hukum tentang besaran UMP di Bengkulu. SPSI meminta kepada dewan pengupahan untuk melakukan survei bersama kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan penetapan UMP.
SPSI menilai KHL yang di survei oleh dewan pengupahan sangat tidak masuk akal karena biaya hidup per bulan di bawah 900 ribu per bulan.
Berita Lainnya
KPK panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur besok
17 January 2021 19:18 WIB
Mengaku belum terima panggilan, KPK panggil ulang Gubernur Bengkulu
13 January 2021 6:11 WIB
Di Hari Pahlawan, Gubernur sambut pejuang olahraga Riau juara umum Porwil X
11 November 2019 8:05 WIB
Mabes Polri Serius Tangani Korupsi Gubernur Bengkulu
28 December 2013 9:53 WIB
KY: Mestinya Gubernur Bengkulu diberhentikan
18 January 2012 23:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB