DPRD Bengkalis bahas tiga Ranperda bersama Pemkab Bengkalis, begini penjelasannya

id DPRD Bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

DPRD Bengkalis bahas tiga Ranperda bersama Pemkab Bengkalis, begini penjelasannya

Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syahrial, Saiful Ardi dan Sekda Kab Bengkalis Bustami Hy memimpin sidang Paripurna membahas dua Ranperda serta Tatib DPRD Bengkalis.(ANTARA/Alfisnardo).

Bengkalis (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bengkalis Riau pada sidang paripurna yang di gelar di gedung DPRD Bengkalis membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 danTata tertib DPRD, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Senin (9/3).

Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Perubahan Propemperda, Penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039.

Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis Maret 2020, telah menetapkan jadwal kegiatan rapat paripurna Perubahan Tata Tertib, Perubahan Propemperda dan penyampaian dua Ranperda.

Selain itu menindak lanjuti surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Golongan Karya, Frksi PDI Perjuangan, Frkasi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Suara Rayat dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia tetantang perubahan tata tertib DPRD.

"Sebagai mana kita ketahui bersam, bahwa penyusunan Program Pembentukan PEraturan Daerah dilaksanakan secara bersama anatar DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemkab Bengkalis melalui rapat kerja dengan bagian hukum Sekda Bengkalis," ujar Khairul Umam.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saat mengikuti rapat. (ANTARA/Alfisnardo)


Dikatakannya juga, berdasarkan Surat Bupati Bengkalis nomor 180/HK/2020/32 tanggal 21 Februari 2020 perihal pengajuan usulan Ranperda di luar Propemperda yang telah disahkan pada tanggal 1 Oktober 2019.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan dinas PUPR dan bagian hukum setda Bengkalis pada tanggal 3 Maret 2020 dengan hasil keputusan Bapemperda dengan nomor 180/BAPEMPERDA/DPRD/2024 menyetujui usulan pengajuan Ranperda tersebut dimasukkan ke dalam perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor 180/HK/2020/33 tanggal 24 Februari 2020 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah. Sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis nomor 01 Tahun 2019 tentang tatib DPRD Kabupaten Bengkalis pasal 76 huruf (b) mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu Sekda Kab Bengkalis Bustami HY memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkalis atas terbangunnya komunikasi yang baik di tengah dinamika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah saat ini.

"Kondisi ini harus kita jaga dan dipupuk agar ke depannya roda pemerintah di Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini dapat berjalan baik, lancar dan harmonis dalam pembahasan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis tahun 2020," kata Bustami.

Dikatakan Sekda,Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.sehingga pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, berupa persetujuan untuk penetapan menjadi peraturan daerah sebagaimana yang diagendakan pada sidang paripurna hari ini.

Dengan ditetapkannya propemperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka Silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah kabupaten bengkalis.

Mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten bengkalis 2020-2040, Sekda menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah.sesuai undang–undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal iii ayat (2), mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

"Rencana tata ruang wilayah Kabupaten juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang melalui peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saat mengikuti rapat. (ANTARA/Alfisnardo)


Fungsi RTRW Kabupaten di antaranya, menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang atau pembangunan wilayah Kabupaten Kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah Kabupaten, acuan sebagai lokasi investasi dalam wilayah kabupaten kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten dan acuan dalam administrasi pertahanan.

Selain itu RTRW Kabupaten Bengkalis pada tahun 2010 telah dilakukan rivew Perda no. 19 tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Bengkalis dan telah mendapat persetujuan substansi (persub) dari menteri pu pada tahun 2012. Namun, dengan adanya peraturan– peraturan baru terkait penyusunan RTRW Kabupaten atau kota dan terbitnya surat keputusan menteri kehutanan serta belum ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Riau, maka Kabupaten Bengkalis harus melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru dan SK Kehutanan terbaru sambil menunggu Perda RTRW Provinsi Riau.

"Saat ini pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten yaitu Permen ATR/BPNNo. 1 tahun 2018 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau,yang telah ditetapkan menjadi

Perda no. 10 tahun 2018," kata Sekda.

Selain itu Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari badan Informasi dan Geospasial (big) terhadap hasil supervisi penyusunan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis dengan nomor rtrw-3/big/git/ptra/1/2020 tahun 2020, dan telah dilakukan pembahasan teknis terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis oleh kementerian ATR/BPN dan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, yang selanjutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan rapat lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN.

"Dapat kami informasikan juga bahwa pada bulan Agustus tahun 2019 lalu, Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan teknis (bantek) kepada 57 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia berupa penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) termasuk Kabupaten Bengkalis, yaitu penyusunan RDTR Rupat dan sekitarnya guna mendorong investasi yang terintegrasi pada sistem online single submission," ujar Sekda.

Sekda juga mengharapkan, demi terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerjasama, saling membantu dalam proses pecepatan penetapan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RTDR)online single submission sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dalam sidang paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Syahrial, Syaiful Ardi, 24 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD dan kepala Bagian di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. (Advetorial)

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Anggota DPRD dan Disdukcapil Inhil belajar ke Disdukcapil Bengkalis

Baca juga: Pusat kucurkan Rp2,4 triliun atasi abrasi pantai Riau. Ketua DPRD tunggu keseriusan Pemda

Baca juga: DPRD Bengkalis minta usulan RLH melalui Kades ke Pemkab