Pekanbaru, 2/5 (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Ahmad Yusak melantik empat Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin.
"Mereka nantinya akan bertugas di pengadilan Tipikor yang baru diresmikan pada PN Pekanbaru," kata Ahmad Yusak kepada wartawan usai pelantikan di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, pelantikan untuk mendukung peresmian 14 Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa meresmikan 14 pengadilan tipikor tersebut, salah satunya untuk PN Pekanbaru, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 28 April lalu.
Menurut dia, pelantikan empat hakim Tipikor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 051/KMA/SK/IV/2011 tertanggal 12 April 2011. Empat Hakim Ad Hoc Tipikor untuk PN Pekanbaru antara lain M Suryadi, Hendri, Rahman Silaen dan Agus Yuniarto. Mereka sebelumnya berprofesi sebagai praktisi hukum dan pengacara.
"Nantinya Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru akan menyidangkan perkara-perkara korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Menurut dia, baru ada lima pengadilan Tipikor di Sumatera antara lain di Pekanbaru, Medan, Padang, Palembang dan Bandar Lampung.
Dalam tugasnya, keempat Hakim Ad Hoc Tipikor dalam menjalankan tugas persidangan akan didampingi oleh dua hakim karier dari PN Pekanbaru.
Kasubsi Tindak Pindana Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Riau, Rully Afandi, sempat mengatakan keberadaan pengadilan Tipikor akan memudahkan proses pengadilan dalam pemberantasan korupsi di Riau.
"Pengadilan Tipikor di daerah akan mempercepat proses pengadilan," ujarnya.