Peti kemas ini tutupi jembatan Sungai Dumai. Ini alasannya

id Pelindo dumai, jembatan sungai dumai,pelindo 1

Peti kemas ini tutupi jembatan Sungai Dumai. Ini alasannya

Petikemas yang digunakan sebagai pembatas di jembatan. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - PT Pelindo I Cabang Dumai siapkan proses pembukaan Jembatan Sungai Dumai yang baru dibangun. Agar tidak dilewati truk kapasitas berat, untuk sementara diletakkan peti kemas sebagai pembatas akses masuk.

GM Pelindo I Dumai Jonedi Ramli mengatakan, pembatasan akses jembatan dengan peti kemas itu untuk menjaga ketahanan konstruksi bangunan baru karena belum resmi beroperasi dan agar tidak mengalami kerusakan.

"Saat ini masih proses dimulai beroperasi, dan untuk sementara kita batasi akses keluar masuk agar terjaga kekuatan dan ketahanan jembatan itu," kata Jonedi, Kamis.

Dijelaskan, pembatasan jembatan di Jalan Datuk Laksamana ini hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat, terutama truk angkutan berat, sedangkan roda dua bisa melintas.

Pembangunan Jembatan Sungai Dumai baru rampung ini sebelumnya sudah dilintasi kendaraan angkutan berat, namun karena masih ada prosedur yang dilengkapi maka dilakukan pembatasan lewat di jembatan dua jalur itu.

"Hanya kendaraan roda dua yang masih dibolehkan melintas, dan pengoperasian jembatan ini nantinya juga akan dilakukan serah terima dan prosedur lain sesuai ketentuan," sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar meminta Pelindo I dapat membuka Jembatan Sungai Dumai sepanjang 450 meter itu agar dapat digunakan masyarakat umum.

"Jembatan itu dibangun dengan dana Pelindo. Mereka juga sudah minta solusi kepada kami, bisa tidak dipungut biaya bagi yang melintas jembatan itu," kata Syamsuar kepada media beberapa waktu lalu.

Pungutan itu diminta jangan memberatkan masyarakat, terutama rakyat biasa pengendara sepeda motor dan mobil pribadi, sedangkan kendaraan yang memiliki nilai ekonomi seperti mengangkut sawit dan minyak diberlakukan tarif melintas.

Setelah dipertanyakan pada Kementerian PUPR terkait pungutan, ternyata dibolehkan karena yang membangun jembatan itu bukan pemerintah daerah tapi perusahaan.

"Kita harap jembatan ini dapat mendorong perekonomian masyarakat," harapnya.