Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Kamis, mengatakan belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11) siang.
"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11) kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi.
Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.
Oknum Satpol PP yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Timur dan Selatan.
"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," katanya.
Sebanyak12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya pada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.
Akhirnya kasus ini sampai ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.
Baca juga: Ini komentar politisi PDIP terkait penggusuran di Jakarta
Baca juga: Awas, kilat dan angin kencang di dua kawasan di DKI
Berita Lainnya
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB
Oknum Satpol PP Rohil ini nyambi jadi pengedar sabu
16 November 2022 13:30 WIB
Merasa tak dihargai jadi pemicu duel antaranggota Satpol PP Pekanbaru
08 April 2022 15:07 WIB
Polisi proses oknum Satpol PP Pekanbaru curi sepeda anak SD
27 July 2020 10:33 WIB
PWI Pekanbaru Akan Ambil Sikap Terkait Arogansi Oknum Satpol PP
21 November 2017 22:40 WIB
Seorang Oknum Satpol PP Pekanbaru Terindikasi Positif Narkoba
10 July 2017 15:40 WIB
Pernyataan Oknum Satpol PP Cemarkan Nama Baik SMA 3 Padang
27 April 2016 20:53 WIB