Tawarkan sabu ke polisi, Heru divonis 5 tahun 3 bulan

id pengedar sabu,pn kelas 1a pekanbaru

Tawarkan sabu ke polisi, Heru divonis  5 tahun 3 bulan

Ilustrasi: Vonis Hakim (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Heru Prayogo selama 5 tahun 3 bulan penjara karena terbukti bersalah menjual dan mengedarkan 5 bungkus paket kecil sabu sabu seberat 0,2 gram.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun tiga bulan penjara pada Heru karena perbuatannya dapat merusak generasi muda bangsa dan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menuntaskannya," kata Hakim Ketua, Astri Wati SH, MH, di Pekanbaru, Senin.

Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru selama 5 tahun tiga bulan itu tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Wirman Jhoni Laflie SH, selama 5 tahun enam bulan penjara.

Kasus yang menjerat pelaku karena telah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, berawal setelah tidak sengaja Heru menawarkan barang haram tersebut kepada seorang anggota kepolisian Devi Permata Zuhari Panjaitan yang sedang tidak bertugas saat sedang melintas di Jalan M. Yatim RT. 001 RW. 002 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada 23 Juli 2019.

Saat melintasi Jalan M. Yatim itu, sepeda motor milik polwan itu dihentikan Heru yang selanjutnya menyodorkan sabu-sabu untuk ditawarkan agar dibeli. Naas bagi Heru, yang ternyata calon pembeli yang ditawarkan sabu-sabu ternyata seorang Polwan.

Otomatis melihat kejahatan di depan matanya, sang polwan langsung menunjukkan kartu anggotanya dan segera mengamankan pelaku dan berikutnya Devi menghubungi rekannya Rafles Simon, SH, dan Reynold Eka Simanjuntak, serta M. Akari Faisal, SH dari Polsek Rumbai.

Empat petugas kepolisian itu selanjutnya menggeledah Heru dan melakukan interogasi terkait barang bukti sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku barang haram perusak jaringan syaraf itu diperolehnya dari Simon, yang tentu saja aparat kepolisian itu segera menggerebek kediaman Simon kendati Simon kabur.