Jambi (ANTARA) - Polda Jambi memberikan garis polisi di lahan terbakar milik perusahaan perkebunan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Usai ditetapkan sebagai perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahanketahap pendidikan, PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi saat ini, Minggu (22/9) sudah disegel polisi.
Dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar tercatat kurang lebih seluas 972 hektare dan saat ini untuk penanganan akab dilakukan lebih lanjut, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar PolisiThein Thabero,di lokasi lahan perusahaan usai memberikan garis polisi.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Thabero, jika korporasi PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 UU Nomor 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat lahannya terbakar mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 penjara.
"Tidak ada ampun bagi mereka, baik perseorangan ataupun korporasi semuanya harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya." kata dia.
Baca juga: 52 perusahaan penyebab karhutla telah disegel
Baca juga: Kebakaran hutan berkaitan dengan perkebunan
Baca juga: Ini 10 konsesi perusahaan diduga kuat penyebab karhutla Riau
Berita Lainnya
Kebakaran lahan di Kutai Kartanegara telah berhasil dipadamkan
23 April 2024 11:48 WIB
Riau nihil karhutla saat libur Idul Fitri
14 April 2024 5:37 WIB
124 titik panas terdeteksi di Riau
25 March 2024 5:11 WIB
Ada 99 titik panas di Riau
23 March 2024 11:15 WIB
119 titik panas terdeteksi di Pulau Sumatera, 51 di Riau
18 March 2024 18:03 WIB
Siak apel siaga darurat karhutla
18 March 2024 16:51 WIB
Disdamkar Natuna berhasil padamkan kebakaran lahan seluas lima hektare
15 March 2024 10:58 WIB
Gawat, kebakaran lahan mulai landa Dumai
20 February 2024 20:20 WIB