Polisi bekuk pelaku pencabulan 19 anak

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Polisi bekuk

Polisi bekuk pelaku pencabulan 19 anak

Polisi saat merilis kasus pengungkapan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (13/9/2019) (Willy Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk seorang pengepul barang bekas di daerah Tulungagung berinisial MS (42), yang merupakan pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur yang semuanya laki-laki.

Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat, mengatakan setidaknya sudah ada 19 anak laki-laki di wilayah Tulungagung, Blitar, dan Kediri yang menjadi korban pencabulan MS.

Baca juga: Siswi SD di Pekanbaru jadi korban pencabulan temannya

"Ada 19 korban yang sudah dihimpun. Rata-rata berumur 14 hingga 19 tahun. Laki-laki semua korbannya," kata Festo.

Festo menjabarkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka biasanya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Setelah korban terbujuk, kemudian diajak ke rumah tersangka dan di sanalah dilakukan pelecehan seksual.

"Korban diajak ke rumah tersangka untuk melakukan perbuatan asusila. Ada yang diraba-raba, ada juga korban yang disodomi tersangka," ujar Festo.

Festo mengungkapkan, tersangka MS mulai menjalankan aksinya pada 2008 hingga sekarang. Berdasarkan informasi dari tersangka dan keterangan saksi-saksi, tersangka memang memiliki hasrat seksual menyimpang, terutama suka pada anak laki-laki di bawah umur.

Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkait kasus tersebut, karena ada beberapa korban pencabulan yang telah dihilangkan jejaknya.

"Dari komunikasi hilang, dia tidak menemui, setelah satu dua kali dia melakukannya. Malah kemungkinan korbannya lebih dari 19 anak," ujar Festo.

Tersangka terancam Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, Jo UU RI nomor 23 tahun 2002, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Baca juga: Guru SMP cabuli keponakan divonis tujuh tahun

Baca juga: Lindungi Perempuan, China Pasarkan Korek Api Anti Cabul


Pewarta : Willy Irawan