Disdik Pekanbaru tidak tolerir pungutan liar PPDB

id Disdik Pekanbaru

Disdik Pekanbaru tidak tolerir pungutan liar PPDB

Para orang tua siswa melakukan pendaftaran. (ANTARA/Vera)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau, H Abdul Jamal MPd mengatakan pihaknya memberlakukan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dan tidak mentolerir pungutan liar.

"Laporkan jika orang tua menemukan adanya pungutan liar dalam PPDB ini ke Posko Pengaduan yang telah dibuka oleh Disdik Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, posko pengaduan dibuka selama pendaftaran PPDB untuk tiingkat SD dan SMP Negeri di Pekanbaru yakni pada 1- 4 Juli 2019.

Sedangkan posko tersebut, katanya, beroperasi pada setiap sekolah dan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru itu.

"Selain itu guna meminimalisasi pungli di lingkungan sekolah, panitia pendaftaran wajib mengumumkan siswa yang diterima melalui online. Kita sangat transparan dalam penerimaan siswa tahun ajaran 2019/2020. Dan kita mengumumkan siswa yang diterima setiap harinya melalui online dan bisa diakses oleh masyarakat," katanya.

Jamal mengatakan keberadaan posko tersebut, sebagai jembatan untuk mengetahui masalah dihadapi dalam penerimaan murid baru sekaligus menjadi sarana pengawasan bagi sekolah dalam penerimaan murid baru.

Jika ditemukan pungutan yang tidak wajar oleh pimpinan sekolah, katanya, masyarakat harus melaporkannya ke posko dan segera ditindaklanjuti untuk diproses.

"Para orang tua agar tidak takut melaporkan masalah bila ada pungutan liar tersebut dan kerahasiaannya akan dijamin, berikutnya akan ada sanksi bagi penerima dan memberi, jika orangtua memberikan pungli kepada oknum akan dikeluarkan dari sekolah sedangkan sekolah yang menerima pungli itu juga dikenai sanksi tegas," katanya.

Selain menerapkan sistem zonasi, Disdik Kota Pekanbaru juga menerapkan sistem transparansi dalam menerima siswa. Sistem zonasi harus disesuaikan dengan kartu keluarga (KK), disamping juga diterapkan nilai tertinggi dan nilai terendah pada penerimaan siswa tahun 2019.