Pekanbaru (Antaranews Riau) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menangguhkan penahanan tiga anggota mereka yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan.
Ketua IDI Pusat Daeng Muhammad Faqih kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dirinya dan sejumlah asosiasi profesi dokter siap menjadi penjamin atas permohonan penangguhan menjadi tahanan kota itu. "Semua yang mengajukan permohonan siap (menjadi penjamin)," katanya.
Menurut Daeng, penangguhan penahanan ketiga sejawat mereka yang kini berhadapan dengan meja hijau masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial telah disampaikan ke Majelis Hakim.
Surat permohonan penangguhan itu disampaikan langsung ketiga terdakwa usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa petang kemarin (18/12).
Ia menjelaskan, penangguhan untuk kemudian menjadi tahanan kota itu penting dilakukan karena ketiga terdakwa merupakan dokter sub spesialis, dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ketiga dokter ini bukan spesialis. Tapi subspesialis. Keahliannya langka, dan dibutuhkan dalam pelayanan. Kami mohon penagguhan supaya pelayanan di rumah sakit tidak terganggu," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Tahan Tiga Oknum Dokter Korupsi Alkes
Sementara itu, saat disinggung perkara yang menimpa ketiga terdakwa, Daeng menjelaskan bahwa sejawatnya tersebut bekerja secara profesional dan mengedepankan etika, yakni kebutuhan pasien.
"Kami melihat apa yang dikerjakan kawan kami bentuk untuk memberikan tanggung jawab layanan. Di situ ada kebutuhan pelayanan. Kalau dokter itu secara profesional dan etika, satu hal yang penting. Kebutuhan pasien didahulukan," jelasnya.
Sehingga ia mengatakan tidak mungkin sejawatnya itu harus menunggu tender untuk pengadaan alat kesehatan, sementara pasien sangat membutuhkan penanganan medis secepatnya.
"Untuk menolong pasien, tidak bisa kita mengatakan menunggu pengadaan. Tidak sama dengan pelayanan lain, karena penanganan dokter itu harus segera dan kebanyakan dalam situasi darurat," lanjutnya.
Untuk itu, dia berharap perkara yang menimpa ketiga dokter yang bertugas di RSUD Arifin Achmad tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mereka mendapat keadilan.
Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu sebelumnya menyatakan masih mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan tersebut.
"Akan kami pelajari (surat permohonan penangguhan). Dengan diajukan ini bukan berarti bisa dikabulkan. Kami diskusi dulu," kata Hakim.
Berita Lainnya
Dokter jelaskan sejumlah dampak akibat sering menahan pipis
17 April 2024 16:00 WIB
Ini saran dokter untuk para pemudik begitu sampai di rumah
15 April 2024 15:30 WIB
Persiapan fisik dan stamina saat mudik perlu dilakukan, ini saran dokter
05 April 2024 16:02 WIB
Dokter: Ibu hamil saat mudik perlu ganti posisi duduk maksimal dua jam sekali
04 April 2024 12:03 WIB
Dokter: Ajak anak lakukan aktivitas fisik 3 jam sehari untuk tumbuh kembangnya
02 April 2024 13:46 WIB
Dokter sebut alat bantu dengar tidak bisa dipakai oleh pasien seumur hidup
21 March 2024 15:48 WIB
Dokter: Kenali tanda rambut menua, tidak hanya beruban
21 March 2024 14:30 WIB
Dokter: Kenali gejala gangguan mental pada ibu seusai melahirkan
18 March 2024 14:27 WIB