Oleh: Muhammad Fauzul Azim
Pekanbaru (antarariau.com)- Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Astri Wati menjatuhkan vonis 2,5 bulan kepada Nova Rizal residivis penggelapan sepeda motor.
"Selain hukuman penjara 2,5 tahun terpidana juga dikenakan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Astri Wati, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Astri putusan tersebut dijatuhkan karena Nova Rizal telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Putusan tersebut, kata Astri dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU hanya ada tambahan dena sebesar Rp300 juta karena perbuatan dilakukan sudah berulang kali.
"Jika terhukum, Nova Rizal tidak menerima keputusan ini silahkan mengajukan banding," kata Astri dan menambahkan hukuman untuk rekan Nova Rizal yakni Rahman dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan dan didenda Rp300 juta.
Astri menjelaskan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Pidana kurungan terhadap Rahman lebih ringan dari Nova Rizal karena Rahman merupakan orang yang membantu Nova Rizal melancarkan aksinya.
"Nova Rizal di hukum lebih berat ketimbang Rahman karena dia merupakan otak dari tindak pidana penggelapan yang mereka lakukan tersebut, apalagi terhukum merupakan residivis dan telah berulangkali melakukan kejahatan yang sama," katanya.
Sementara kronologis kejahatan yang membuat Nova Rizal harus menghuni hotel prode itu dalam waktu cukup lama, adalah berawal dari kejahatan dilakukan pelaku saat itu menelpon korban dan mengaku dirinya sebagai Teguh teman bisnis korban yang sudah dikenal Syahrial, sebagai pedagang telur ayam.
Syahrial tertarik dengan tawaran pelaku kemudian meminta pelaku agar membawa contoh telur ayam yang akan dijual tersebut ke rumah Syahrial.
Teguh alias Nova, karena kemiripan wajah, apalagi sudah enam bulan tidak pernah jumpa, maka Syahrial menganggap Nova adalah Teguh dan langsung mempercayainya akhirnya Syahrial memutuskan untuk membeli 300 butir telur dengan harga Rp350.000.
Selanjutnya, Nova mengatakan kepada korban bahwa dia lupa jalan untuk keluar gang karena banyak persimpangan, sehingga pelaku meminta diantarkan ke depan gang oleh anak korban Taufik (18).
Anak korban menunjukkan jalan kepada pelaku dan rekannya Rahman (38) sambil mengendarai motor yang berbeda dengan pelaku.
Nova Rizal dan Rahman tidak melakukan upaya hukum banding, namun lebih menerima putusan tersebut.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB