Gelapkan Motor Rizal Dihukum 2,5 Tahun Penjara

id gelapkan motor rizal dihukum 25 tahun penjara

Gelapkan Motor Rizal Dihukum  2,5 Tahun Penjara

Oleh: Muhammad Fauzul Azim

Pekanbaru (antarariau.com)- Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Astri Wati menjatuhkan vonis 2,5 bulan kepada Nova Rizal residivis penggelapan sepeda motor.

"Selain hukuman penjara 2,5 tahun terpidana juga dikenakan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Astri Wati, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Astri putusan tersebut dijatuhkan karena Nova Rizal telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Putusan tersebut, kata Astri dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU hanya ada tambahan dena sebesar Rp300 juta karena perbuatan dilakukan sudah berulang kali.

"Jika terhukum, Nova Rizal tidak menerima keputusan ini silahkan mengajukan banding," kata Astri dan menambahkan hukuman untuk rekan Nova Rizal yakni Rahman dijatuhi hukuman 1,5 tahun kurungan dan didenda Rp300 juta.

Astri menjelaskan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Pidana kurungan terhadap Rahman lebih ringan dari Nova Rizal karena Rahman merupakan orang yang membantu Nova Rizal melancarkan aksinya.

"Nova Rizal di hukum lebih berat ketimbang Rahman karena dia merupakan otak dari tindak pidana penggelapan yang mereka lakukan tersebut, apalagi terhukum merupakan residivis dan telah berulangkali melakukan kejahatan yang sama," katanya.

Sementara kronologis kejahatan yang membuat Nova Rizal harus menghuni hotel prode itu dalam waktu cukup lama, adalah berawal dari kejahatan dilakukan pelaku saat itu menelpon korban dan mengaku dirinya sebagai Teguh teman bisnis korban yang sudah dikenal Syahrial, sebagai pedagang telur ayam.

Syahrial tertarik dengan tawaran pelaku kemudian meminta pelaku agar membawa contoh telur ayam yang akan dijual tersebut ke rumah Syahrial.

Teguh alias Nova, karena kemiripan wajah, apalagi sudah enam bulan tidak pernah jumpa, maka Syahrial menganggap Nova adalah Teguh dan langsung mempercayainya akhirnya Syahrial memutuskan untuk membeli 300 butir telur dengan harga Rp350.000.

Selanjutnya, Nova mengatakan kepada korban bahwa dia lupa jalan untuk keluar gang karena banyak persimpangan, sehingga pelaku meminta diantarkan ke depan gang oleh anak korban Taufik (18).

Anak korban menunjukkan jalan kepada pelaku dan rekannya Rahman (38) sambil mengendarai motor yang berbeda dengan pelaku.

Nova Rizal dan Rahman tidak melakukan upaya hukum banding, namun lebih menerima putusan tersebut.