Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Yuliandre Darwis mengimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati menayangkan informasi mengenai peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Kehati-hatian diperlukan agar kejadian tersebut tidak ditayangkan berasal dari sumber informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya guna menghindari kesimpangsiuran informasi," kata Yuliandre dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.
Imbau tersebut dismapaikan Yuliandre sehubungan dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dan bersamaan itu KPI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).
Menurut Yuliandre, lembaga penyiaran diharapkan tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Oleh karena itu katanya, KPI mendorong sumber yang diperoleh terkait kejadian ini harus berasal dari instansi berwenangan dan sehingga dapat dipertanggunjawabkan kebenarannya.
"Kami mengingatkan kembali bahwa pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," kata Yuliandre.
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan foto-foto korban maupun potongan gambar korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang berasal dari media sosial maupun dari sumber lainnya melalui media penyiaran.
Pada kesempatan itu Yuliandre menyebutkan sejumlah kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik antara lain, wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan atau masyarakat.
Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya, dilarang menampilkan gambar dan suara saat-saat menjelang kematian.
Dilarang mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber, menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up dan atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan atau potongan organ tubuh.
"Media wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah, "katanya.
Berita Lainnya
KPI berharap media massa harus menjadi verifikator berita pemilu
16 March 2023 10:38 WIB
KPI Imbau Media Beritakan Putusan Sengketa Pilpres dengan Objektif
21 August 2014 20:06 WIB
Jepang tangguhkan penerbangan Osprey usai salah satu pesawat militer jatuh
01 December 2023 14:26 WIB
Tim investigasi fokus cari "Flight Data Recorder" dua pesawat jatuh
17 November 2023 16:06 WIB
Puan Maharani sampaikan duka cita atas gugurnya empat perwira TNI AU
17 November 2023 15:23 WIB
Kadispenau: Dua pesawat AU jatuh saat lakukan latihan, ini daftar awaknya
16 November 2023 16:22 WIB
Autopsi 10 jenazah korban pesawat jatuh di Selangor selesai, tunggu hasil DNA
19 August 2023 16:46 WIB
Sebuah pesawat kecil dilaporkan jatuh di Virginia saat dikejar jet tempur AS
05 June 2023 14:55 WIB