Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) "jemput bola" mendatangi Wajib Pajak (WP) guna mengoptimalkan peraihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat 2018.
"Setiap hari minimal kami mendatangi lima WP untuk memastikan mereka sudah bayar pajak atau belum," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Selasa.
Zulhelmi Arifin menjelaskan tim setiap hari turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak membayarkan pajak.Sekaligus melakukan sosialisasi.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai jadwal harusnya jatuh tempo pembayaran PBB berakhir, Minggu (30/9/2018) namun menjadi 31 Oktober 2018 mendatang.
Perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran PBB tersebut sengaja diberikan agar wajib pajak memiliki kesempatan yang panjang untuk segera membayarkan PBBnya.
Jika sampai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan ternyata wajib pajak tidak juga membayarkan PBBnya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen.
"Harapan kita tentu dengan adanya penambahan waktu ini benar-benar bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera membayarkan PBBnya," harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, mengatakan dalam upaya jemput bola pihaknya juga melakukan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT).
"Kami ingin pastikan kepatuhan WP dalam membayarkan pajak," kata Edi.
Menurut Edi, SDT diterapkan kepada hotel-hotel yang ada di Pekanbaru. Tujuannya untuk memastikan apakah pihak managemen sudah membayarkan pajak dengan tepat waktu.
"Jadi SDT yang kami pastikan yakni pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ non PLN, Reklame, Parkir dan Pajak Air Bawah Tanah," tutur Edi.
Ia menambahkan selama ini masih banyak WP di Pekanbaru yang belum mengetahui tentang pajak apa saja yang harus dibayarkan ke Bapenda Pekanbaru. Dengan jemput bola, maka WP yang ada di Pekanbaru bisa paham dan tahu jika pajak PPJ non PLN dan Parkir juga harus dibayarkan.
"Mudah-mudahan saja dengan kami melakukan SDT, PAD bisa terus meningkat," tambahnya.
Seperti diketahui, realiasi Pendapatan Asli Daerah Pekanbaru sektor PBB hingga (18/9) , baru Rp43 miliar Rp159 juta dari target Rp120 miliar pada tahun 2018.
Selain sektor PBB, pendapatan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). juga tercatat baru mencapai Rp90,4 miliar. Atau 74 persen dari target Rp163 miliar.