Jakarta (ANTARA) - Dua pihak Ikatan Notaris Indonesia (INI) sepakat untuk segera mengakhiri perselisihan dalam organisasi pada pertemuan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukumdi Jakarta, Senin (23/12).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan tersebut karenaINI dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada.
"Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujar Widodo dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kesepakatan kedua pihak, yakni pihak Irfan Ardiyansyah dan pihak Tri Firdaus, dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan yang menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional.
Widodo menuturkan bahwa pemerintah berharap INI dapat kembali menjadi mitra strategis dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia.
Kemenkum memfasilitasi pertemuan itu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam INI.
Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan dalam organisasi profesi itu.
Menkum, kata Widodo, ingin kebersamaan INI terjalin kembali. Dengan demikian, pertemuan tersebut merupakan yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan.
"Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” tuturnya.
Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia agar organisasi dapat memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.
Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama. Pertama, menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
Kedua, menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025. Ketiga, melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung awab.