PDHI Aksi Solidaritas Penegakan Keadilan Dokter Hewan

id pdhi aksi, solidaritas penegakan, keadilan dokter hewan

PDHI Aksi Solidaritas Penegakan Keadilan Dokter Hewan



Jakarta (Antarariau.com) - Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)

menggelar aksi solidaritas untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan

membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.

"Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Dr drh Heru

Setijanto, PAVet, bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa

cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan dukungan moril PDHI," kata

pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima di Jakarta, Senin.

Aksi solidaritas yang disebut "Client Awareness" itu

dilakukan terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggotanya,

yakni drh Indhira, yang harus menjalani persidangan seorang diri di

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kronologis kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung

kasus hukum bermula pada peristiwa pada tanggal 28 Mei 2018, di mana

seorang warga yang setelah seekor anak anjingnya mati karena

kecacingan parah.

Pada malam hari tanggal 28 Mei itu anak anjing lain yang

sekelahiran baru dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup

jadwal praktiknya.

Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah

lelah dan sakit flu.

Dengan penuh tanggung jawab drh Indhira memberikan

penanganan pertama dan menyarankan agar terapi dilanjutkan keesokan

harinya di rumah pemilik.

Namun, esoknya dengan alasan sulit dihubungi, pemilik

membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain.

Tragisnya, anak anjing itu mati di sana, dan drh Indhira

sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi, karena kondisinya yang

sakit pada saat itu.

PDHI menyebutkan hubungan "client-dokter" sempat membaik,

tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp500 juta,

berkembang menjadi gugatan Rp250 juta untuk ganti rugi kematian

anjing, dan Rp1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan

seluruh aset milik dokter hewan.

Meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di

luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira

ini harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri

Tangerang, Banten.

PDHI mempertanyakan apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika

menuntut, mestinya digunakan alur logika.

Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh,

tetapi tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.

"Jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak

anjing yang sekelahiran tersebut, ya... pasti tidak dapat tertolong.

Salah satu penyebabnya adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah

terlambat. Dalam konteks ini tentu dokter hewan tidak bisa disalahkan,

apalagi matinya tidak pada saat dirawat oleh dokter hewan tersebut,"

kata PDHI.

Di sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana

menjadi pemilik hewan yang baik ataupun menjadi "client" yang baik.

Kasus ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya

kesadaran klien.

Karena itu aksi PDHI sebagai aksi solidaritas "client awareness"

untuk kasus hukum drh Indhira.

PDHI berkewajiban membantu semua anggotanya. Untuk itu, PDHI

turut hadir untuk memberikan dukungan kepada drh Indhira, baik secara

teknis berupa bantuan hukum maupun bersifat non-teknis berupa dukungan

moril

Dukungan Pengurus Besar (PB) PDHI beserta pengurus cabangnya yang

tersebar di 52 daerah pada aksi solidaritas adalah untuk

memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak profesi dokter

Hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.

Ketua umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya

menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya

di persidangan sebagai bentuk bantuan hukum

Ia menambahkan, Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI)

tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk

mendampingi dokter Indhira di pengadilan.

Oleh Andi Jauhari