PDHI Aksi Solidaritas Penegakan Keadilan Dokter Hewan
Jakarta (Antarariau.com) - Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
menggelar aksi solidaritas untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan
membela hak profesi dokter hewan di Indonesia.
"Kehadiran Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Dr drh Heru
Setijanto, PAVet, bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa
cabang di Pengadilan Tangerang menunjukkan dukungan moril PDHI," kata
pernyataan tertulis PB PDHI yang diterima di Jakarta, Senin.
Aksi solidaritas yang disebut "Client Awareness" itu
dilakukan terkait kasus hukum yang menimpa salah satu anggotanya,
yakni drh Indhira, yang harus menjalani persidangan seorang diri di
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Kronologis kejadian sehingga drh Indhira akhirnya tersandung
kasus hukum bermula pada peristiwa pada tanggal 28 Mei 2018, di mana
seorang warga yang setelah seekor anak anjingnya mati karena
kecacingan parah.
Pada malam hari tanggal 28 Mei itu anak anjing lain yang
sekelahiran baru dibawa periksa ke dokter hewan yang hampir tutup
jadwal praktiknya.
Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal sang dokter sudah
lelah dan sakit flu.
Dengan penuh tanggung jawab drh Indhira memberikan
penanganan pertama dan menyarankan agar terapi dilanjutkan keesokan
harinya di rumah pemilik.
Namun, esoknya dengan alasan sulit dihubungi, pemilik
membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain.
Tragisnya, anak anjing itu mati di sana, dan drh Indhira
sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi, karena kondisinya yang
sakit pada saat itu.
PDHI menyebutkan hubungan "client-dokter" sempat membaik,
tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp500 juta,
berkembang menjadi gugatan Rp250 juta untuk ganti rugi kematian
anjing, dan Rp1,3 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan
seluruh aset milik dokter hewan.
Meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di
luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, drh Indhira
ini harus menjalani persidangan seorang diri di Pengadilan Negeri
Tangerang, Banten.
PDHI mempertanyakan apakah pantas drh Indhira dituntut? Jika
menuntut, mestinya digunakan alur logika.
Ditegaskan bahwa dokter hewan adalah profesi penyembuh,
tetapi tidak serta merta dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.
"Jika penyakitnya sudah parah, sebagaimana terjadi pada anak
anjing yang sekelahiran tersebut, ya... pasti tidak dapat tertolong.
Salah satu penyebabnya adalah tindakan pergi ke dokter hewan sudah
terlambat. Dalam konteks ini tentu dokter hewan tidak bisa disalahkan,
apalagi matinya tidak pada saat dirawat oleh dokter hewan tersebut,"
kata PDHI.
Di sini lah, kata PDHI, diperlukan kesadaran bagaimana
menjadi pemilik hewan yang baik ataupun menjadi "client" yang baik.
Kasus ini tidak mungkin terjadi jika terbangun adanya
kesadaran klien.
Karena itu aksi PDHI sebagai aksi solidaritas "client awareness"
untuk kasus hukum drh Indhira.
PDHI berkewajiban membantu semua anggotanya. Untuk itu, PDHI
turut hadir untuk memberikan dukungan kepada drh Indhira, baik secara
teknis berupa bantuan hukum maupun bersifat non-teknis berupa dukungan
moril
Dukungan Pengurus Besar (PB) PDHI beserta pengurus cabangnya yang
tersebar di 52 daerah pada aksi solidaritas adalah untuk
memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak hak profesi dokter
Hewan serta penegakan kode etik dokter hewan.
Ketua umum PB PDHI, Heru Setijanto menjelaskan bahwa pihaknya
menunjuk kuasa hukum untuk membantu dokter Indhira menghadapi kasusnya
di persidangan sebagai bentuk bantuan hukum
Ia menambahkan, Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI)
tergerak hatinya mengajukan diri sebagai kuasa hukum PDHI untuk
mendampingi dokter Indhira di pengadilan.
Oleh Andi Jauhari