Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru menyatakan kapal kayu ikonik Provinsi Riau, KM Jelatik 8, memiliki dokumen yang lengkap sebagai operator transportasi air meski hal itu tidak menghapuskan pelanggaran lainnya yang dinilai membahayakan penumpang.
KSOP Pekanbaru mengeluarkan pernyataan ini menyusul pernyataan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino di Pekanbaru, Rabu, yang menghentikan operasional KM Jelatik 8 karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa pelanggaran yang disoroti Lanal Dumai adalah jumlah penumpang tidak sesuai manifes dan tidak adanya dokumen Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
"SIUPAL bukan dokumen yang harus ada di kapal, itu surat izin usaha perusahaan angkutan laut yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Kalau SIUPAL tidak ada, pasti sudah kami hentikan sejak lama," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha KSOP Kelas III Pekanbaru, Jhonny.
Ia menjelaskan dokumen SIUPAL isinya menjelaskan izin untuk perusahaan dan tidak perlu dibawa berlayar. Menurut dia, KM Jelatik 8 masuk dalam aset kapal perusahaan pemegang izin.
"Namun, ada pelanggaran lain yang masih perlu ditindaklanjuti seperti jumlah penumpang dan barang yang tidak dicatatkan dalam manifes," ujarnya.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino sebelumnya mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam pelayaran KM Jelatik 8 sehingga kapal tersebut perlu dilarang berlayar.
Salah satu pelanggarannya adalah mengangkut jumlah penumpang melebihi kapasitas dan ada yang tidak tercatat di manifes. Saat diperiksa, jumlah penumpang ada 237 orang, sedangkan yang tercatat di manifes hanya 113 orang. Jumlah penumpang tersebut juga melebihi kapasitas angkut kapal yang hanya 165 orang.
"Selain itu, saat pemeriksaan, nakhoda juga tidak bisa menunjukan dokumen SIUPAL," katanya.
Kemudian, jaket pelampung dan peralatan navigasi di kapal tersebut dalam kondisi tidak lengkap bahkan ada yang rusak. Selain itu, dalam pelayaran tersebut juga ada barang-barang yang tidak tercantum di manifes, yakni suplemen, kosmetika hingga sekardus penuh laptop bekas. KRI Pulau Rusa kemudian mengawal KM Jelatik 8 untuk dilabuhkan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru.
"KM jelatik 8 tidak boleh beroperasi sampai selesai proses hukum," katanya.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya Lanal Dumai berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus KM Jelatik 8. Untuk sementara, lanjutnya, ada tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni nakhoda berinisial AR, mualim berinisial JL dan YK selaku kepala kamar mesin.
Kapal Jelatik merupakan kapal kayu terkenal di Provinsi Riau yang melayani rute Pelabuhan Sei Duku, Pekanbaru, ke Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Armada Jelatik sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dan mampu bertahan dalam persaingan bisnis melawan kapal cepat berbahan fiber. Kapal ini punya bentuk unik karena tidak ada kursi penumpang, hanya papan dibuat dipan panjang untuk duduk bersama dan ada bilik-bilik yang juga tanpa kursi.
Kapal ini juga punya jendela-jendela kecil yang membuat Jelatik sekilas seperti sarang burung kalau dilihat dari luar.***1***(T.F012)
Berita Lainnya
Oknum pejabat di Sulawesi Selatan ditangkap karena narkoba
28 February 2022 21:55 WIB
Warga Kemuning Inhil diamankan karena miliki sabu dan ekstasi
28 November 2020 9:36 WIB
Empat warga Papua ditangkap polisi karena pakai atribut Papua Merdeka
01 December 2019 14:06 WIB
Didemo, Polda Riau pulangkan mahasiswa yang diamankan karena protes Karhutla
08 August 2019 19:13 WIB
2 Kakak Adik Diamankan Polres Dumai Karena Karena Bakar Lahan
02 March 2016 19:29 WIB
Residivis ini Diamankan Polres Dumai Karena Miliki Sabu 494 Gram
13 January 2016 20:17 WIB
Kapal pesiar jumbo bawa 3.944 penumpang mancanegara sandar di Pelabuhan Benoa, Bali
30 October 2023 13:48 WIB
Penumpang Ferry Indomal Express ditangkap karena bawa 19.516 pil ekstasi di Pelabuhan Dumai
12 September 2023 15:59 WIB