Dilematis THR Untuk Honorer, Beda Perlakuan di Pemko Pekanbaru dan Kemenag Riau

id dilematis thr, untuk honorer, beda perlakuan, di pemko, pekanbaru dan, kemenag riau

Dilematis THR Untuk Honorer, Beda Perlakuan di Pemko Pekanbaru dan Kemenag Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah pegawai kontrak, tenaga harian lepas, honorer atau tenaga honor yang bekerja pada lembaga pemerintah tadinya bergembira setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat.

"Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak. Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Akan tetapi Pemkot Pekanbaru, justru tidak membayarkan THR bagi pegawai honorernya.

Ribuan tenaga honorer di lingkup Pemkot Pekanbaru terpaksa harus gigit jari karena pemberian THR tahun 2018 justru ditiadakan.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, tahun 2017 justru THR dianggarkan untuk honorer dan dibayar saat menjelang Idul Fitri. Namun, setelah dievaluasi, ternyata honorer tidak dibenarkan diberi THR sehingga tahun 2018 tidak dianggarkan lagi.

"Sedih memang karena berdasarkan aturan pemerintah pusat dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini," kata M Noer.

Namun demikian, solusi pemberian THR bagi tenaga harian lepas sebanyak 5.847 barangkali pada masing-masing ruang lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru diminta agar bisa patungan atau mungkin punya alokasi dari anggaran sendiri untuk memberikan THR.

Kebijakan tersebut tentunya diserahkan kepada kantor yang punya tenaga honerer dan THL.

Pemkot Pekanbaru setiap tahunnya menggelontorkan dana hingga lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan tunjangan hari raya bagi tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dibayarkan

Berbeda dengan Pemkot Pekanbaru, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Riau justru telah membayarkan Rp20,6 miliar lebih THR bagi 4.000 ASN dan 600-an tenaga honorer di lingkup kantor ke Menag se-Riau.

"THR diberikan pada sejak awal Juni 2018 dengan harapan santunan uang Lebaran dari APBN tersebut dapat membantu pegawai dalam membelikan kebutuhan keluarga menyambut Idul Fitri dengan suka cita," kata Kepala Kantor Kemenag Provinsi Riau Ahmad Supardi.

Menurut dia, THR adalah merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya keagamaan yang berupa uang.

Ia mengatakan, hari raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

"Pemberian THR untuk lingkup ASN merupakan kebijakan nasional dan khususnya untuk pegawai honorer sudah diterapkan sejak tahun 2017," katanya.

Dengan demikian, setelah Idul Fitri saat hari kerja dimulai para ASN dan honorer bisa bekerja dengan lebih semangat lagi.

Ia menjelaskan dasar hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja dan khsusu dilingkup Kanwil Kemenag Riau adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

"Untuk ASN maka THR yang dibayarkan sesuai dengan golongan dan kepangkatan atau masa kerjanya, yang bervariasi sedangkan pegawai honor minimal mereka telah bekerja setahun dan setiap tenaga honor mendapatkan THR sebesar Rp1 juta," katanya.

Untuk lingkup Kanwil Kemenang se-Riau, katanya pegawai honor yang menerima THR adlaah mereka yang bekerja di jajaran kantor kemenag dan guru honor di Madrasah negeri dan lainnya. THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.

Daya Beli

Ekonom dari Universitas Ria, Prof HB Isyandi mengatakan pemberian THR seharusnya mampu memberi peluang percepatan pertumbuhan ekonomi dan pola belanja yang bergeser maju di daerah.

"Tahun 2018 sepertinya sama dengan tren pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017, dimana konsumsi nonpangan masyarakat sedikit menurun, seperti memenuhi kebutuhan sekunder, ganti HP baru, beli rumah atau kendaraan dan lainnya," katanya.

Akan tetapi, katanya, berbeda dengan pemenuhan untuk konsumsi pangan yang kondisinya terlihat masih stabil karena itu hanya untuk alasan mempertahankan hidup.

Sementara itu menurunnya daya beli atau pola belanja masyarakat antara lain dipicu antara lain oleh kecepatan inflasi, dan sebagainya.

Memang diperlukan kebijakan pemerintah, yakni berupa pancingan untuk mengeluarkan kebijakan atau sejenis program guna mendorong konsumsi lebih naik lagi antara lain dengan meningkatkan tunjangan kerja dan tunjangn prestasi kerja mulai dari THR, gaji 13 atau gaji 14 itu.

"Kendati belum diyakini akan mampu memberikan peningkatans signifikan bagi pola konsumsi minimal bisa memberikan pengaruh terkait kebutuhan lebaran, mulai dari membeli baju baru, persiapan kue, mengecat rumah dan lainnya." katanya.

***4***