Siak, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Siak menetapkan Noni Paningsih, Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM setempat melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Riau 2018.
"Noni Paningsih ditetapkan telah melanggar netralitas ASN berdasarkan hasil temuan dan rapat pleno, kini berkasnya sudah di rekomendasikan pada Bawaslu RI untuk diteruskan ke Kemenpan-RB," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Siak, Mohammad Royani di Siak, Kamis.
Dia mengatakan, perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan nomor temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018.
"Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN," katanya lagi.
Noni dinyatakan melanggar netralitas ASN karena memberikan jempol atau menyukai serta mengomentari video tentang salah satu pasangan calon Gubernur Riau yang diunggah Sujarwo, anggota partai PAN Kabupaten Siak.
"Meski terkesan sepele, hanya menyukai dan memberikan komentar pada video kampanye, namun hal itu menjadi bukti yang kuat bahwasannya ia melanggar netralitas ASN," katanya lagi.
Dia sampaikan, penetapan status Noni dilakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan, pada 7 Mei dilakukan pemanggilan kepada Noni, namun ia memberikan keterangan pada tanggal 9 Mei.
Pada tanggal 12 Mei 2018 Panwaslu Siak melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan temuan dan diregister untuk dilakukan ketahap kajian dan analisis.
"Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, pada Rabu (16/5) statusnya kami tetapkan melanggar netralitas ASN," sebut Royani.
Dia katakan, pihaknya hanya berhak memberikan rekomendasi saja pada lembaga/instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami hanya merekomendasi, keputusan finalnya ada di Pemerintah melalui Kementrian. Semoga hasilnya perkara ini cepat diputuskan," ujar Royani.
***2***