Pemprov Riau Soal Pajak Bahan Bakar, Baru Masuk Agenda Untuk Direvisi

id pemprov riau, soal pajak, bahan bakar, baru masuk, agenda untuk direvisi

Pemprov Riau Soal Pajak Bahan Bakar, Baru Masuk Agenda Untuk Direvisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Ahmad Hizaji mengatakan, sudah mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang masih berlaku 10 persen.

"Baru masuk dalam agenda untuk direvisi Perdanya, itu aja," kata Sekretaris Daerah Ahmad Hizaji di Pekanbaru, Rabu.

Ahmad Hizaji menjelaskan mengenai opsi besaran pajak yang diajukan untuk direvisi yakni berkisar antara 7,5 atau 5 persen tergantung kajian.

"Opsinya antara 7,5 atau 5 persen," kata dia.

Untuk diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih menerapkan PBBKB mengacu kepada kebijakan lama yakni 10 persen, hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur pajak BBK.

Sementara itu Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau Rinaldi, kembali mengingatkan mereka akan menurunkan massa sebanyak 5.000 orang ke DPRD Riau. Jumlah ini lebih besar dari demo Senin (5/3/2018) lalu, jika janji revisi pajak PBBKB tidak dipenuhi stakeholder terkait.

"Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar, karena saat ini teman-teman dari beberapa kampus masih libur, itu bisa sampai 5.000 orang kalau komitment kemaren tidak dipenuhi," kata Rinaldi.

Sementara itu Pengamat Ekonomi Universitas Riau Dahlan Tampubolon menyatakan ditengah merosotnya pertumbuhan ekonomi Riau saat ini berpengaruh kepada daya beli masyarakat, dengan tingginya pajak PBBKB ini sangat dirasakan semakin mencekik masyarakat, karena mereka mulai beralih menggunakan bahan bakar Pertalite.

Kondisi ini akan semakin terpuruk lagi kalau melihat kepada trend harga minyak dunia semakin ke sini terus membaik hingga menembus US$61 per barel, dan otomatis mendongkrak harga Bahan Bakar Khusus seperti Pertalite, Pertamax dan sebagainya.

"Dengan masih diberlakukannya pajak 10 persen tentu memberatkan, karena provinsi lain masih bisa mematok hingga 5 persen, " ujar Dahlan Tampulonon.

Padahal sambung dia dengan naiknya harga minyak mentah dunia menembus US$61 per barel, angin segar bagi Dana Bagi Hasil (DBH) Riau. Ini bisa jadi pertimbangan Pemprov Riau menurunkan besaran PBBKB, karena Pemda akan memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari Migas yang meningkat, dan bisa sebagai solusi mengimbangi penerimaan daerah untuk menggantikan anggaran Pendapatan Asli Daerah yang menurun dari pajak .

"ICP atau harga minyak mentah dunia naik dari asumsi APBN tahun ini US$48 per barel menjadi US$61 per barel atau sekitar US$13, maka transfer ke daerah akan naik sekitar Rp14,5 triliun hingga Rp16,5 triliun, " urainya.