16.000 Bayi Lobster Coba Diselundupkan ke Singapura, 6 Pelaku Ditangkap di Perairan Inhil

id 16000 bayi, lobster coba, diselundupkan ke, singapura 6, pelaku ditangkap, di perairan inhil

16.000 Bayi Lobster Coba Diselundupkan ke Singapura, 6 Pelaku Ditangkap di Perairan Inhil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan 16.000 benih lobster senilai Rp1,28 miliar dari Provinsi Riau dengan tujuan Singapura.

"Ada enam tersangka yang kami tangkap saat akan melakukan transaksi Bayi Lobster tersebut," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony di Pekanbaru, Senin.

Christian menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan jajaran Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) Senin pagi.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait upaya penyelundupan lobster dengan menggunakan satu unit kapal cepat atau "speedboat" di perairan Sungai Indragiri, Desa Bantala, Kecamatan Tembilahan.

"Kita menerima informasi ada satu 'speedboat' membawa lobster di perairan Sungai Indragiri. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan mengirim tim untuk melakukan identifikasi," urainya.

Hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan satu unit "speedboat" tanpa nama melaju di perairan menuju laut terbuka yang berbatasan langsung dengan Pulau Batam itu.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kapal cepat polisi dengan nama lambung IV-2602 dengan kapal tersebut. Pengejaran membuahkan hasil.

Polisi berhasil menghentikan kapal yang diketahui tidak memiliki nama lambung serta hanya diperkuat dengan mesin tunggal 40 PK.

Nakhoda kapal bernama Aris (50) ditangkap bersama dengan delapan kotak berisi sekitar 16.000 bibit lobster.

Christian mengatakan, tersangka mengaku hendak mengirim lobster itu ke penadah yang menunggu tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Selang beberapa menit kemudian, tim kita langsung mengejar penadah tersebut dan berhasil ditemukan di Perairan Sapat, Kecamatan Kuindra," ujarnya.

Di TKP kedua, jajarannya kembali menemukan satu unit kapal cepat yang berukuran lebih besar serta menangkap lima tersangka lainnya. Mereka terdiri dari seorang Nakhoda kapal bernama M Lazim (25) serta empat anak buah kapal bernama Zepri (47), Syahril (39), Iman Ari (43) dan Maswandi (41). Mereka semua diketahui warga Batam, Kepulauan Riau.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.