Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi lima titik panas yang mengindikasikan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
"Lima titik panas deangan tingkat kepercayaan di atas 50 persen menyebar di tiga kabupaten," kata Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, Slamet Riyadi di Pekanbaru, Senin.
Slamet merincikan, lima titik panas yang terpantau satelit Terra dan Aqua Senin pagi ini pukul 06.00 WIB tersebut menyebar di Rokan Hilir tiga titik, serta Siak dan Pelalawan masing-masing satu titik.
Dari lima titik panas tersebut, tiga titik lainnya dipastikan sebagai titik api atau indikasi kuat adanya Karhutla dengan tingkat kepercayaan diatas 70 persen.
Tiga titik api itu menyebar di Rokan Hilir tepatnya Kecamatan Bagan Sinembah dua titik dan satu titik di Kabupaten Siak.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara, pada Senin pagi ini kondisi cuaca di Kota Pekanbaru cenderung berkabut. Kabut tipis terlihat cukup jelas pada pagi hari dan terpantau memudar menjelang siang.
Slamet membantah bahwa kabut tersebut akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan, yang diketahui mencapai lebih dari 200 hektare di wilayah pesisir Riau, tepatnya Meranti dan Bengkalis.
"Itu merupakan partikel-partikel yang turun akibat cuaca dingin pagi tadi. Bukan karena Karhutla," jelas Slamet.
Namun, dia membenarkan jika saat ini pola arah angin terjadi dari Utara menuju Selatan, atau dari pesisir Riau menuju ke daratan, termasuk Kota Pekanbaru.
Dalam dua pekan terakhir, kebakaran lahan yang merupakan bencana tahunan terjadi di sejumlah lokasi. Kebakaran masif terjadi di Pelalawan, Meranti dan Bengkalis dengan luasan mencapai lebih dari 200 hektare.
Kepolisian Daerah Riau menyatakan terus fokus dalam menangani bencana Karhutla. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara mengatakan mayoritas Karhutla merupakan akibat kesengajaan.
Untuk itu, Guntur mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan agar menghindari upaya membuka lahan dengan cara membakar. Menurut dia, ancaman hukuman bagi pembakar lahan sangat berat, mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Harapannya, janganlah ada lagi yang membuka lahan dengan membakar. Ancaman hukumannya berat. Mari sama-sama kita mencegah kebakaran lahan," imbau Guntur.
Berita Lainnya
BMKG deteksi 101 titik panas tersebar di Kalimantan Timur
23 February 2024 15:42 WIB
BMKG Stasiun Balikpapan deteksi titik panas di Kaltim bertambah jadi 121
01 February 2024 13:41 WIB
BMKG deteksi masih ada 58 titik panas di Kaltim, ada kawasan tanpa hujan
30 January 2024 13:52 WIB
BMKG Balikpapan deteksi 206 titik panas tersebar di Kalimantan Timur
26 October 2023 13:37 WIB
BMKG deteksi 17 titik panas di Kabupaten Kutai Timur dan Berau
01 December 2022 11:39 WIB
BMKG deteksi 10 titik panas di Kaltim, waduh Karhutla mulai lagi?
30 January 2022 21:01 WIB
BMKG deteksi 24 titik panas berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan di Aceh
11 February 2020 11:03 WIB
Waspada, BMKG deteksi lonjakan titik panas di Riau
23 January 2020 17:59 WIB