Kapolda Riau Pastikan Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda, Kapolres Kampar Bertemu 2 Kementrian ini

id kapolda riau, pastikan eksekusi, lahan ptpn, v ditunda, kapolres kampar, bertemu 2, kementrian ini

Kapolda Riau Pastikan Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda, Kapolres Kampar Bertemu 2 Kementrian ini

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rencana eksekusi lahan PT Perkebunan Nusantara V Sei Langkah seluas 2.823 hektare oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dipastikan ditunda.

Kepastian penundaan eksekusi yang rencananya digelas pada Kamis besok (8/2) tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Pol Nandang di Pekanbaru, Rabu.

"Kemarin Kapolres (Kampar) sudah bertemu dengan Sekretaris Menteri Kehutanan dan Sekretaris Menteri BUMN. Intinya (eksekusi) minta diundur," katanya.

Ia menjelaskan, dari pertemuan yang digelar disela-sela pengarahan pengendalian Karhutla 2018 dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara awal pekan ini, Kementerian BUMN meminta ada opsi lain atas eksekusi tersebut.

Hanya saja, Nandang tidak menjelaskan opsi lain yang dimaksud.

Sementara itu, ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tetap mendukung rencana eksekusi tersebut. Meski begitu, ia menuturkan dari pertemuan itu, eksekusi pada Kamis besok belum dapat dilaksanakan.

"Namun yang pasti, dari Kementerian Kehutanan (eksekusi) tetap dilaksanakan. Hanya untuk tangga 8 (Kamis besok) belum (dapat dilakukan eksekusi). Katanya masih ada yang dibicarakan antara PTPN V dengan Kementerian Kehutanan," urainya.

Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar sebelumnya memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V.

Dalam putusannya, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Belakangan, rencana eksekusi beberapa kali tertunda dengan alasan belum siapnya personel keamanan pihak Kepolisian Resor Kampar.

Sementara itu, sejumlah pihak mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut. Termasuk diantaranya adalah lokasi lahan yang telah ditumbuhi kelapa sawit produktif itu.

Legislator Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Muhammad Aidi misalnya. Aidi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PT Perkebunan Nusantara V salah sasaran.

Adil mengatakan bahwa perkebunan sawit Sei Langkah sejatinya masuk dalam wilayah Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Hal itu diperkuat dengan identitas diri 700 an warga yang menjalin kerjasasama menjalin pola kerjasama KKPA (kredit koperasi primer anggota) atau istilah "anak angkat" dengan PTPN V seluruhnya mengantongi identitas KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Begitu juga dengan urusan kependudukan serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang selama ini masuk dalam administrasi Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.

Hal itu turut diaminkan oleh camat Kabun, Anad Pradana. Anang mengatakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mempertanyakan putusan tersebut.

"Dari Surat PN Bangkinang, eksekusi ini berada di Desa Sungai Agung, Kampar. Sementara secara administrasi (perkebunan PTPN V) masuk ke desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Anang menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Ia menuturkan Pemkab Rokan Hulu juga tengah menempuh langkah dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Bagian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Diantara langkah yang diambil adalah menyusun data-data resmi sejarah desa melibatkan tokoh masyarakat, ninik mamak, hingga sejarah pembentukan desa Kabun tersebut.

***2***